Headline

Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.

Fokus

Tidak semua efek samping yang timbul dari sebuah tindakan medis langsung berhubungan dengan malapraktik.

Hippindo Sambut Positif Kebijakan PPKM Mikro

Putri Anisa Yuliani
09/2/2021 15:09
Hippindo Sambut Positif Kebijakan PPKM Mikro
Ilustrasi: suasana mal saat berlaku PPKM(ANTARA FOTO/Novrian Arbi)

KETUA Umum Himpunan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (Hippindo) Budihardjo Iduansjah menyambut positif kebijakan pemerintah pusat yang memperbolehkan restoran hingga pusat perbelanjaan bisa beroperasi lebih lama di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro.

Melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri No 3 tahun 2021 tentang PPKM Berbasis Mikro dan Pembentukan Posko Penanganan Covid-19 untuk Mencegah Penularan Covid-19, pemerintah pusat memperpanjang jam operasional tempat usaha yang semula hanya beroperasi sampai pukul 20.00 menjadi pukul 21.00 WIB. PPKM Mikro mulai berlaku hari ini hingga 22 Februari.

Tak hanya itu, kapasitas pengunjung juga ditambah dari sebelumnya hanya boleh 25% menjadi 50%. Menurut Budi, penambahan jam operasional ini bisa menambah pendapatan. Hal ini berdasarkan pelaksanaan perpanjangan PPKM.

Pada saat PPKM pertama kali berjalan pada 11-25 Januari, jam operasional tempat usaha hanya sampai pukul 19.00 WIB. Kemudian, pada perpanjangan PPKM sampai 8 Februari, jam operasional tempat usaha ditambah hingga pukul 20.00 WIB.

"Ya setidaknya bertambah meski tidak signifikan. Tapi kan sekarang orang tidak buru-buru kalau mau makan. Tadinya karena dibatasi hanya sampai pukul 19.00 kan orang jadi numpuk di jam itu. Tapi, dengan ditambah jadi jam 21.00, kan orang bisa memilih mau makan malam jam berapa," kata Budi saat dihubungi Media Indonesia, Selasa (9/2).

Baca juga: Investor Mulai Mengukur Dampak PPKM Mikro Terhadap Ekonomi

Budi juga menegaskan, meski kapasitas pengunjung ditambah dari 25% menjadi 50%, pihaknya tetap meyakini protokol kesehatan di pusat perbelanjaan akan tetap berjalan dengan baik.

"Kita di usaha yang besar ini justru ketat sekali, ada pendataan pengunjung, setiap pengunjung yang masuk wajib bermasker, diawasi petugas yang berkeliling. Mau masuk ke tenan-tenan juga bermasker, jaga jarak. Kita sudah ketat sekali," ungkapnya.

Menurutnya keputusan pemerintah pusat ini sudah sangat baik mengakomodir usulan para pengusaha. Budi menambahkan, ia justru mengingatkan bahwa protokol kesehatan di usaha mikro yang harus mendapat perhatian.

"Ya dengan PPKM Mikro kan jadi ada pengawasan yang lebih ketat terhadap yang di level mikro atau di wilayah yang berkasus. Ketika wilayah itu dijaga ketat, pekerja kami yang berdomisili di situ nggak boleh keluar. Jadi ini bagus. Bukan yang besar harus tutup mengikuti di bawah yang tidak disiplin, tapi pemerintah sekarang bisa lebih ketat dan mengawasi fokus pada level wilayah mikro ini yang mungkin belum tersosialisasikan prokes dengan baik," tukasnya.(OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik