Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Tiga Kasus dengan Tersangka Rizieq Dinyatakan P21

Yakub Pryatama Wijayaatmaja
08/2/2021 19:57
Tiga Kasus dengan Tersangka Rizieq Dinyatakan P21
Muhammad Rizieq Shihab(AFP)

TIGA berkas perkara pentolan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Agung RI.

Ketiga berkas perkara itu meliputi kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan di Petamburan dan Megamendung serta kasus swab tes di RS Ummi Bogor.

"Pada tanggal 5 Februari 2021, pihak Kejagung telah mengirim surat ke Bareskrim Polri yang memberitahu bahwa 3 perkara tersebut dinyatakan telah lengkap penyidikannya," ujar Karo Penmas Polri Brigjen Rusdi Hartono, di Gedung Mabes Polri, Jakarta, Senin (8/2).

Oleh karena itu, Rusdi menyebut para tersangka ketiga kasus tersebut beserta barang bukti telah diserahkan dari penyidik Bareskrim Polri kepada pihak Kejagung.

"Tentunya proses lanjut ditindaklanjuti kejaksaan untuk tuntaskan ketiga kasus tersebut," terang Rusdi.

Baca juga: Yasonna: Media Massa tidak Boleh Kalah oleh Korona

Rusdi mengatakan pihaknya telah menyerahkan total 8 tersangka dari tiga kasus tersebut ke Kejagung.

Pada kasus swab tes RS Ummi, terdapat tiga tersangka, yakni Rizieq Shihab, Direktur Utama RS UMMI Andi Tatat, dan menantu Rizieq, Hanif Alatas.

Sementara untuk kasus pelanggaran protokol kesehatan di Petamburan, polisi menetapkan enam  tersangka. Keenam tersangka, yakni Rizieq selaku penyelenggara acara, Haris Ubaidillah selaku ketua panitia, serta Ali bin Alwi Alatas selaku sekretaris panitia.

Kemudian, Maman Suryadi, selaku Panglima FPI sekaligus penanggung jawab keamanan acara, Sobri Lubis selaku penanggung jawab acara dan Habib Idrus selaku kepala seksi acara.

Yang terakhir, Rizieq menjadi tersangka tunggal dalam kasus kerumunan di Megamendung.

Sebelumnya, berkas perkara kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan di Petamburan yang menjerat Rizieq Shihab sudah lengkap atau P21 terlebih dahulu ketimbang dua kasus lainnya.

Dinyatakan lengkap oleh kejaksaan dan rencana minggu depan, Selasa (9/2) akan diserahkan tanggung jawab tersangka dan barang buktinya dari penyidik Bareskrim Polri kepada pihak penuntut umum. Di Kejaksaan Agung," ungkap Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono, Sabtu (6/2). (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya