Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

NasDem Soroti Pelanggaran Perda Tata Ruang

Putri Anisa Yuliani
04/2/2021 06:44
NasDem Soroti Pelanggaran Perda Tata Ruang
Ilustrasi tata ruang di kawasan Monas(MI/Adam Dwi)

WAKIL Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Nova Harivan Paloh menyoroti beberapa perubahan zonasi yang terjadi di lapangan dan akan diputihkan melalui revisi Peraturan Daerah No 1 tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi (RDTRPZ).

Pasalnya, Nova melihat di lapangan, perubahan-perubahan tata ruang berjalan tidak semestinya. Ia menyoroti kasus di Pluit, dalam satu perumahan, lahan yang seharusnya adalah ruang terbuka hijau (RTH) justru berubah menjadi sekolah swasta.

Menurutnya, untuk kasus ini tidak bisa begitu saja diputihkan.

"Warga di situ kehilangan hak untuk menikmati RTH yang juga daerah serapan air. Ini harus diselesaikan dulu masalahnya, jangan diputihkan dulu. Kenapa tiba-tiba RTH jadi sekolah swasta?" kata Nova saat dihubungi Media Indonesia, Rabu (3/2).

Tidak hanya itu, ia juga menyoroti rencana Pemprov DKI Jakarta yang ingin mengubah kawasan tertentu yang saat ini masih zona permukiman namun karena banyaknya usaha komersial lalu zonanya akan diubah menjadi zona komersial.

Ia meminta agar jika hal itu dilakukan, sinergi dengan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI harus segera dilakukan. Sebab, pajak bumi dan bangunan (PBB) bagi bangunan perumahan dan komersial akan berbeda.

"Iya di situ letaknya. Mereka kan sudah lama nih melanggar. Yang harusnya murni hanya perumahan, permukiman, mereka buat tempat usaha. Lalu unsur disinsentifnya harus ada. Kalau bisa mereka bayar pajak sebagaimana mestinya tempat itu komersial sejak mereka berdiri. Bayangkan berapa banyak uang negara, pendapatan daerah yang 'missed' karena melanggar itu," jelas anggota Fraksi NasDem itu.

Baca juga: Pengamat: DKI Harus Buat Rencana Tata Ruang Pulau G

Ia pun meminta Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (CKTRP) DKI Jakarta detail dalam mengkaji perubahan zonasi ini. Nova meminta agar sebelum benar-benar membawa perubahan ini ke DPRD untuk dibahas, Dinas menerjunkan tim ke lapangan untuk melihat kondisi riil di lapangan.

"Ada banyak laporan yang saya dapat seperti tiba-tiba di bawah sutet (saluran udara tegangan tinggi) ada ruko berizin. Harusnya kan tidak sembarang ada bangunan di bawah sutet. Nah, ini harus ada tim teknis. Kalau perlu ditertibkan ya tertibkan, jangan semua diputihkan," tukasnya.

Dalam kesempatan terpisah, Kepala Dinas CKTRP DKI Jakarta Heru Hermawanto memastikan perubahan Perda Nomor 1/2014 akan dilakukan secara komprehensif, khususnya mengenai optimalisasi pengelolaan aset berkepemilikan Pemprov, optimalisasi zonasi sarana, pengelolaan tata air dan NCICD, pemanfaatan zonasi laut, kawasan pesisir Jakarta Utara, persampahan dan pengelolaan limbah.

Selain itu revisi perda ini juga memuat pengembangan jalur antartransportasi seperti Mass Rapid Transit Jakarta (MRTJ) hingga Light Rail Transit (LRT), pengelolaan Rumah Susun (Rusun) dan juga pemanfaatan jalur hijau.

“Jadi masalah jalur hijau, semua hal-hal yang menjadi masalah di masyarakat, pengembang, kebijakan pusat dan Pemprov juga sudah kita masukan dalam jangkauan pembahasan revisi perda RDTR ini. Cuma masalah berapa prosentasenya nanti akan kita bahas bersama DPRD, kita akan lakukan semua termasuk aturan-aturan administrasinya,” terang Heru.

Asisten Pembangunan dan Lingkungan Hidup Setda DKI Jakarta Yusmada Faizal juga memastikan, perubahan perda Nomor 1/2014 nantinya akan mengoptimalkan aturan penataan kota hingga mereformasi aturan perizinan yang semakin kompleks.

“Jadi zona-zona itu yang harus kita payungi dalam perubahan perda (RDTR-PZ) ini. Ada hal-hal yang prinsip, apalagi ada 13 kelompok besar di mana ada 2 perizinan yang harus terbit pada saat perda 1/2014 dijalankan dan juga bottleneck yang harus dijawab dengan revisi perda,” ucap Yusmada.

Perubahan perda Nomor 1 Tahun 2014 diusulkan hanya akan dirombak sebanyak 130 pasal atau 19,34% muatan dari total 672 pasal. Sehingga, perubahan pasal tidak melebihi ketentuan 20% dan hanya akan dilakukan perubahan perda tanpa melalui proses pencabutan aturan.(OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya