Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Kasus Penyelundupan Harley Dilimpahkan ke Kejari Kota Tangerang

Sumantri
03/2/2021 18:23
Kasus Penyelundupan Harley Dilimpahkan ke Kejari Kota Tangerang
Harley seludupan(Antara)

KASUS penyelundupan 15 bok berisi uraian sepeda motor Harley Davidson dan sepeda bermerk Brompton yang diduga melibatkan dua orang mantan petinggi Garuda Indonesia diserahkan ke Kejaksaan Negeri Kota Tangerang di Jalan TMP Taruna, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang, Banten, Rabu (3/2/2021).

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kota Tangerang R Bayu Probo Sutopo yang didampingi Kasi Tut Kejati Banten, Eka Nugraha mengatakan, pihaknya telah menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti tindak pidana kepabeanan dan penyelundupan sepeda motor Harley Davidson dan sepeda merk Brompton yang diduga dilakukan oleh mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia berinisial IGN dan Direktur Operasional berinisial IJ.

“Kita terima dari Kejati Banten serta Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta terkait kasus penyelundupan motor Harley Davidson dan sepeda Brompton itu,” papar Bayu

Baca juga : Bareskrim: Pemilik Pasar Muamalah Tentukan Harga Dinar dan Dirham

Saat ini, lanjut Bayu, kedua tersangka masih diperiksa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), beserta barang buktinya berupa 15 box sepeda motor merk Harley Davidson yang berasal dari Prancis dan sepeda Brompton itu.

Akibat perbuatannya, tambah dia, kedua tersangka dikenakan Pasal 102 huruf E UU No 17/2006, UU perubahan No 10/1995 tentang Kepabeanan Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-2 KUHP serta Pasal 103 huruf A UU No 17/2006, UU perubahan No 10/1995 tentang Kepabeanan junto Pasal 55 ayat 1 ke-2 KUHP Juncto 55 Ayat 1 ke-1. Dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Diketahui, penyelundupan motor mewah itu dibawa bersama kedatangan Pesawat Garuda Indobesia type Airbus dengan nomor peberbangan A330-900 Neo dari Perancis pada pertengahan November 2019 lalu. (OL-2)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Baharman
Berita Lainnya