Headline

Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.

Fokus

Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.

Polda Usut Penjualan Satwa Dilindungi ke Luar Negeri

Yakub Pryatama Wijayaatmaja
28/1/2021 22:55
Polda Usut Penjualan Satwa Dilindungi ke Luar Negeri
Ilustrasi(Antara)

SUB Direktorat 3 Sumber Daya Alam dan Lingkungan (Subdit 3 Sumdaling) di Ditreskrimsus Polda Metro Jaya bakal mengusut lebih lanjut potensi penjualan satwa dilindungi ke luar negeri.

Penyelidikan lebih lanjut usai Subdit 3 Sumdaling PMJ telah menangkap pelaku penjualan satwa yang dilindungi.

"Apakah kemungkinan ada kejahatan nasional lintas negara? Nanti kita akan dalami semuanya. Apakah akan diselundupkan ke luar negeri? Nanti akan kita kembangkan," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Kamis (28/1).

Di sisi lain, Dirjen Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem KLHK Wiratno mengatakan pihaknya akan terus melanjutkan kerja sama dengan berbagai instansi penegak hukum di Indonesia.

Wiratno menyatakan bahwa harga satwa dilindungi dari Indonesia sangat tinggi jika diperjualbelikan di luar negeri.

"Berdasarkan hasil penyelidikan di luar harganya bisa sampai 15.000 dolar AS. Murah sekali kalau di sini Rp35 juta. Kalau di luar baby orang utan 10 ribu sampai 15 ribu dolar AS setara Rp150 juta lebih," tuturnya.

Sebelumnya, Ditreskrimsus Polda Metro menciduk pria berinisial Y lantaran melakukan perdagangan satwa dilindungi. Tersangka Y diamankan di kawasan Bekasi, Jawa Barat.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus, mengatakan tersangka Y mendapatkan binatang-binatang mulai dari orang utan hingga burung langka yang dilindungi dari grup media sosial yang sengaja dibuat untuk bertukar informasi.

"Di situ pelaku mencari siapa yang miliki binatang langka ini. dia siap membeli. Contoh orang utan ini, nanti dia jemput dengan harga yang telah ditentukan," ungkap Yusri.

Bahkan, setiap hewan langka yang dijualnya, tersangka Y bisa mengantongi keuntungan mulai dari satu juta hingga Rp10 juta.

Tersangka Y, lanjut Yusri telah menjalankan bisnis ilegal tersebut sejak Agustus 2020.

Polisi juga masih mendalami dugaan bahwa bisnis tersebut sudah berjalan lebih lama dari pengakuan Y.

Atas perbuatannya, tersangka Y dijerat Pasal 40 ayat 2 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistem dengan ancaman 5 tahun penjara dan denda Rp100 juta. Kemudian, tersangka dikenakan Pasal 21 di Undang-Undang Nomor 5.

Yusri menuturkan tersangka Y telah dilakukan penahanan.

"Kami masih mengembangkan terus karena pasti ada hulunya darimana dia mendapatkan binatang ini," pungkasnya. (OL-8)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Polycarpus
Berita Lainnya