Headline

Pemilu 1977 dan 1999 digelar di luar aturan 5 tahunan.

Fokus

Bank Dunia dan IMF memproyeksikan pertumbuhan ekonomi Indonesia pada tahun ini di angka 4,7%.

Pemprov DKI Perpanjang Jam Operasional Transportasi Umum

Yanti Nainggolan
27/1/2021 11:26
Pemprov DKI Perpanjang Jam Operasional Transportasi Umum
Bus Trans-Jakarta melintas di kawasan Pantung Arjuna Wiwaha, Jakarta.(ANTARA/Wahyu Putro A)

PEMERINTAH Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memperpanjang jam operasional moda transportasi. Perpanjangan itu berlaku sejak 26 Januari 2021 hingga Februari 2021.

Hal itu tertuang dalam Keputusan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Nomor 39 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pembatasan Kapasitas Angkut dan Waktu Operasional Sarana Transportasi dalam Rangka Pembatasan Sosial Berskala Besar. Surat ditandatangani Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo, Selasa (26/1).

"Trans-Jakarta, angkutan umum reguler, Moda Raya Terpadu (MRT), dan Lintas Raya Terpadu (LRT) beroperasi pada pukul 05.00-21.00 WIB," dikutip dari salinan Keputusan Kadis Perhubungan DKI Jakarta, Rabu (27/1).

Baca juga: 2 Pekan PPKM, Pergerakan Warga Jakarta Turun 25-28 Persen

Angkutan perairan beroperasi pada pukul 05.00-18.00 WIB. Angkutan tenaga kesehatan Trans-Jakarta beroperasi pukul 20.30-22.00 WIB. Sedangkan kereta rel listrik (KRL) Jabodetabek menyesuaikan pola operasional PT KAI Commuter Jabodetabek.

Waktu operasional prasarana transportasi umum beserta fasilitas penunjang moda transportasi umum menyesuaikan pengaturan waktu operasional sarana transportasi umum. Prasarana meliputi terminal bus dalam kota, stasiun MRT, stasiun LRT, dermaga/pelabuhan, pengumpan regional, pengumpan lokal, serta halte bus.

Para operator diminta menyediakan hand sanitizer yang dapat digunakan penumpang saat menggunakan sarana transportasi. Kemudian, pegawai dan awak sarana transportasi menggunakan alat pelindung diri (APD) sekurang-kurangnya masker.

"Melakukan disinfeksi sarana transportasi sebelum dan sesudah beroperasi," demikian poin ketujuh ayat c.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Ibu Kota hingga 8 Februari 2021. Namun, jam operasional untuk aktivitas usaha diperpanjang dari yang sebelumnya dibatasi sampai pukul 19.00 WIB.

Pelonggaran aturan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 51 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan, Jangka Waktu, dan Pembatasan Aktivitas Luar Rumah Pembatasan Sosial Berskala Besar. Operasional aktivitas di luar rumah ini berlaku untuk perkantoran, tempat usaha, hingga tempat makan. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik