Headline
Pemilu 1977 dan 1999 digelar di luar aturan 5 tahunan.
Bank Dunia dan IMF memproyeksikan pertumbuhan ekonomi Indonesia pada tahun ini di angka 4,7%.
PEMERINTAH Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memperpanjang jam operasional moda transportasi. Perpanjangan itu berlaku sejak 26 Januari 2021 hingga Februari 2021.
Hal itu tertuang dalam Keputusan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Nomor 39 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pembatasan Kapasitas Angkut dan Waktu Operasional Sarana Transportasi dalam Rangka Pembatasan Sosial Berskala Besar. Surat ditandatangani Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo, Selasa (26/1).
"Trans-Jakarta, angkutan umum reguler, Moda Raya Terpadu (MRT), dan Lintas Raya Terpadu (LRT) beroperasi pada pukul 05.00-21.00 WIB," dikutip dari salinan Keputusan Kadis Perhubungan DKI Jakarta, Rabu (27/1).
Baca juga: 2 Pekan PPKM, Pergerakan Warga Jakarta Turun 25-28 Persen
Angkutan perairan beroperasi pada pukul 05.00-18.00 WIB. Angkutan tenaga kesehatan Trans-Jakarta beroperasi pukul 20.30-22.00 WIB. Sedangkan kereta rel listrik (KRL) Jabodetabek menyesuaikan pola operasional PT KAI Commuter Jabodetabek.
Waktu operasional prasarana transportasi umum beserta fasilitas penunjang moda transportasi umum menyesuaikan pengaturan waktu operasional sarana transportasi umum. Prasarana meliputi terminal bus dalam kota, stasiun MRT, stasiun LRT, dermaga/pelabuhan, pengumpan regional, pengumpan lokal, serta halte bus.
Para operator diminta menyediakan hand sanitizer yang dapat digunakan penumpang saat menggunakan sarana transportasi. Kemudian, pegawai dan awak sarana transportasi menggunakan alat pelindung diri (APD) sekurang-kurangnya masker.
"Melakukan disinfeksi sarana transportasi sebelum dan sesudah beroperasi," demikian poin ketujuh ayat c.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Ibu Kota hingga 8 Februari 2021. Namun, jam operasional untuk aktivitas usaha diperpanjang dari yang sebelumnya dibatasi sampai pukul 19.00 WIB.
Pelonggaran aturan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 51 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan, Jangka Waktu, dan Pembatasan Aktivitas Luar Rumah Pembatasan Sosial Berskala Besar. Operasional aktivitas di luar rumah ini berlaku untuk perkantoran, tempat usaha, hingga tempat makan. (OL-1)
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengakui, penyelenggaraan Jakarta International Marathon itu akan berdampak terhadap aktivitas masyarakat.
Kendati demikian, Sarjoko tak menyebut secara detail 40 sekolah mana saja yang akan dilakukan uji coba sekolah swasta gratis tersebut.
Pemprov DKI Jakarta, Gubernur Pramono Anung tengah melakukan program pemutihan ijazah untuk siswa sekolah swasta yang ijazahnya ditahan karena tunggakan biaya sekolah.
Bank DKI resmi membagikan dividen senilai Rp249,31 miliar atau dengan dividen payout ratio 32% dari laba bersih tahun buku 2024 sebesar Rp779,10 miliar.
Dampak negatif itu mulai dari kemacetan parah, polusi udara, hingga kecelakaan lalu lintas,
Agar Pemprov DKI mencari sumber-sumber pendanaan lainnya, seperti mendapatkan sponsor atau melakukan kerja sama dengan perusahaan-perusahaan swasta
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved