Headline

Koruptor mestinya dihukum seberat-beratnya.

Fokus

Transisi lingkungan, transisi perilaku, dan transisi teknologi memudahkan orang berperilaku yang berisiko.

PPKM Diperpanjang, DPRD: Perlu Pengetatan Berbasis Lokal

Putri Anisa Yuliani
26/1/2021 06:38
PPKM Diperpanjang, DPRD: Perlu Pengetatan Berbasis Lokal
Polisi berjaga di depan Jalan Pintu Besar Utara yang ditutup di kawasan Kota Tua, Jakarta.(ANTARA/Hafidz Mubarak A)

PEMERINTAH Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memutuskan memperpanjang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Ketat sampai 8 Februari 2021 yang awalnya berlaku 11 sampai 25 Januari.

Perpanjangan PSBB ini dilakukan mengingat penambahan kasus harian di Jakarta masih tinggi dan juga sesuai dengan arahan pemerintah pusat yang menetapkan perpanjangan masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Bahkan, dalam beberapa hari terakhir, penambahan kasus harian di DKI Jakarta mencapai lebih dari 3 ribu kasus per hari. Kasus meninggal dunia juga cenderung mengalami peningkatan memasuki Januari ini.

Baca juga: Pemprov DKI Siapkan Lahan Baru untuk Jenazah Pasien Covid-19

Sekretaris Fraksi PKS DPRD DKI Jakarta Ahmad Yani meminta semua pihak mendukung kebijakan perpanjangan PSBB Ketat ini agar penyebaran kasus covid-19 ini lebih terkendali.

Masyarakat diminta tetap berdisiplin menjalankan protokol kesehatan termasuk selalu memakai masker jika keluar rumah, meskipun dekat, tidak berkumpul atau melakukan kegiatan yang menimbulkan kerumunan, menghindari keramaian dan selalu menjaga jarak serta rajin mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer, dan dalam pelaksanaannya perlu pengetatan berbasis lokal.

“Para tokoh dan pemimpin lokal seperti tokoh agama, Ketua RT, RW, LMK, Lurah dan Dewan Kota maupun anggota DPRD harus juga ikut melakukan sosialisasi, edukasi dan himbauan kepada masyarakat untuk semakin ketat menjalankan protokol kesehatan,” kata anggota DPRD DKI yang berasal dari dapil Jakarta Selatan VIII itu, Senin (25/1).

Yani, yang juga anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta yang membidangi perekonomian itu, juga meminta agar perkantoran, instansi pemerintah, pusat perbelanjaan dan rumah makan serta pengelola ransportasi publik ikut mematuhi aturan yang ditetapkan dalam PSBB ketat ini, agar membantu penurunan penambahan kasus harian.

“Penularan kasus baru masih banyak terjadi dari tempat bekerja yang kemudian dibawa ke rumah. Sehingga dari klaster perkantoran menyebar menjadi klaster keluarga,” imbuh Yani.

Secara khusus, Yani meminta agar penerapan PSBB Ketat yang diperpanjang ini menekankan pada pengetatan berbasis lokal pemukiman. Penekanan
 ini diperlukan karena data dari Dinas Kesehatan menunjukkan masih ada 54 RW dengan status Zona Rawan dan 2452 RW yang masih terdapat kasus positif aktif di seluruh Jakarta.

Klaster pemukiman dan keluarga juga cenderung meningkat pada Januari ini, sehingga selain masyarakat di pemukiman dihimbau untuk lebih disiplin dalam menjaga protokol kesehatan. Petugas dan Dinas Kesehatan juga harus lebih ketat dalam melakukan pengawasan pelaksanaan PSBB ketat ini di wilayah pemukiman khususnya pemukiman padat yang berstatus zona rawan penularan.

“Saat ini terdapat 25 kelurahan di Jakarta dengan kasus aktif positif tertinggi dengan paling tinggi adalah kelurahan Jagakarsa yang memiliki 312 kasus positif aktif,” paparnya.

Masih menurut Yani, dirinya dapat memahami bahwa masyarakat dan pelaku usaha memiliki kejenuhan karena harus menerapkan protokol kesehatan dan mengurangi kegiatan di masa pandemi covid-19 yang sudah lebih dari 10 bulan.

Namun, harus dipahami juga bahwa dengan penularan yang masih tinggi, saat ini semua kamar perawatan di RS rujukan covid-19 hampir seluruhnya penuh. Antrean untuk masuk kamar perawatan juga panjang. Sehingga ada orang yang terpapar covid dengan gejala sedang atau berat, akan sulit mendapatkan kamar perawatan di RS dan bisa berakibat fatal.

“Semua pihak harus saling mendukung dalam menjalankan kebijakan perpanjangan PSBB ketat ini khususnya yang berbasis lokal dan pemukiman untuk menekan angka penularan covid-19 di Jakarta,” pungkasnya. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik