PEMERINTAH Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menambah jam operasional tempat usaha, seperti restoran dan pusat perbelanjaan, di masa perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) hingga 8 Februari 2021.
Sebelumnya, pada masa PPKM tahap 1 yang berlangsung pada 11-25 Januari, jam operasional pusat perbelanjaan dan restoran hanya sampai pukul 19.00 WIB. Namun, di masa perpanjangan PPKM, jam operasional restoran dan pusat perbelanjaan ditambah menjadi pukul 20.00 WIB.
Kebijakan perpanjangan jam operasional tidak lepas dari permintaan pelaku usaha. "Ada permintaan dari para pelaku usaha," jelas Wakil Gubernur DKI Ahmad Riza Patria di Balai Kota, Senin (25/1).
Baca juga: PPKM DKI Dilonggarkan, Aktivitas Luar Rumah Hingga Pukul 20.00
Dalam kesempatan yang terpisah, Juru Bicara Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi menyebut perpanjangan PPKM mempertimbangkan dampak ekonomi dari kebijakan pengetatan. Dalam upaya penanganan pandemi covid-19, kesehatan tetap menjadi aspek prioritas.
"Tapi kita juga tidak boleh lupa dampak yang ditimbulkan dari pengetatan itu. Kita tahu di awal PSBB, banyak sekali yang dirumahkan karena tidak ada pergerakan ekonomi. Sehingga dalam menangani kesehatan, dampak ekonomi juga perlu dipikirkan," papar Nadia.(OL-11)