Headline

Hakim mestinya menjatuhkan vonis maksimal.

Fokus

Talenta penerjemah dan agen sastra sebagai promotor ke penerbit global masih sangat sedikit.

PPKM DKI Dilonggarkan, Aktivitas Luar Rumah Hingga Pukul 20.00

Hilda Julaika
25/1/2021 08:06
PPKM DKI Dilonggarkan, Aktivitas Luar Rumah Hingga Pukul 20.00
Warga berjalan melewati Jalan Pintu Besar Utara yang ditutup karena kebijakan PPKM di Kota Tua, Jakarta.(ANTARA/Aditya Pradana Putra)

GUBERNUR DKI Jakarta Anies Baswedan memperpanjang pemberlakuan PPKM di Ibu Kota. Namun, kali ini ada pelonggaran jam operasional hingga pukul 20.00 WIB. Sebelumnya, aktivitas di luar rumah, seperti perkantoran, tempat usaha, dan tempat makan dibatasi hingga pukul 19.00 WIB.

Hal itu tertulis dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 51 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan, Jangka Waktu dan Pembatasan Aktivitas Luar Rumah Pembatasan Sosial Berskala Besar.

"Pembatasan operasional sampai pukul 20.00 WIB," tulis Anies pada dokumen Kepgub No 51/2021 yang diterima Media Indonesia.

Baca juga: Anies Perpanjang PPKM Hingga 8 Februari

Sebelumnya, Ketua Komisi D DPRD DKI Nova Harivan Paloh menyarankan Pemprov DKI untuk tetap memberlakukan jam operasional hingga pukul 19.00 WIB. Hal ini merespons kabar perpanjangan PPKM hingga 8 Februari. Namun, ada pelonggaran jam operasional hingga pukul 20.00 WIB.

Menurut Nova, situasi penyebaran covid-19 Jakarta saat ini masih mengkhawatirkan. Hal itu dilihat dari kasus penambahan harian dan kasus aktif covid-19.

"Dilihat dari penyebaran covid-19 saat ini, saya kira untuk jam operasional di Jakarta sesuai seperti yang sekarang saja. Yakni jam operasional mal, perkantoran, dan sebagainya sampai pukul 19.00 WIB,” kata Nova kepada Media Indonesia. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya