Headline

Presiden sebut negara butuh kepolisian tangguh, unggul, bersih, dan dicintai rakyat.

Fokus

Puncak gunung-gunung di Jawa Tengah menyimpan kekayaan dan keindahan alam yang luar biasa.

Soal PPKM atau PSBB, DKI: Tidak ada bedanya, itu kan istilah

Hilda Julaika
20/1/2021 13:59
Soal PPKM atau PSBB, DKI: Tidak ada bedanya, itu kan istilah
Ilustrasi masa pembatasan kegiatan(ANTARA FOTO/Fauzan)

PEMPROV DKI Jakarta sebelumnya menggunakan istilah pengetatan PSBB yang dimulai pada 11 hingga 25 Januari sebagai respons dari kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang diinstruksikan pemerintah pusat. Namun, akhir-akhir ini Pemprov DKI kerap menggunakan istilah PPKM juga.

Masyarakat pun mempertanyakan alasan dan konsistensi penggunaan istilah kebijakan pembatasan sosial ini. Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan baik PSBB maupun PPKM memiliki substansi yang sama. Sehingga tak perlu dirisaukan perbedaannya.

“Tidak ada perbedaan, itu kan istilah, kalau substansinya kan sama 11 sampai 25 Januari nanti,” kata Ariza, sapaan akrabnya.

Baca juga: Selama PPKM, 2.345 Orang Ditindak Tidak Pakai Masker

Menurutnya, Pemprov DKI mengikuti kebijakan dari pemerintah pusat. Hanya saja pada Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 3 Tahun 2021 memang masih menggunakan istilah PSBB.

“Kami mengikuti kebijakan yang diambil pemerintah pusat, coba dibaca saja sama isinya (Pergub No 3/2121). Cuma memang Pergub-nya kami masih menggunakan istilah PSBB tapi substansinya sama,” tuturnya.(OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik