Headline
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Kumpulan Berita DPR RI
ISTRI Maaher At-Thuwailibi, Iqlima Ayu, menyambangi Bareskrim Polri untuk menjenguk sang suami yang ditahan terkait kasus dugaan ujaran kebencian atau penghinaan kepada Habib Luthfi bin Ali bin Yahya.
Iqlima datang ke Bareskrim bersama Koordinator pengacara Maaher At-Thuwailibi, Djudju Purwantoro, pada Senin (18/1).
"Sekarang lagi kurang fit tapi selama ini sehat Alhamdulillah. Kurang enak badan karena mungkin giliran aja pisah sama anak istrinya tapi sejauh ini baik," ucap Iqlima di Gedung Bareskrim, Jakarta, Senin (18/1).
Iqlima menyebut, suaminya ditahan di Bareskrim dengan keadaan masih dalam pengobatan TB usus yang diderita Maaher.
Seharusnya, lanjut Iqlima, Maaher rutin kontrol ke rumah sakit terkait kesehatannya yang menurun. Namun, keadaan suaminya yang tengah ditahan membuat Iqlima hanya mengirim obat ke rutan Bareskrim.
Sementara itu, Djudju nenjelaskan bahwa Maaher masih dalam tahap pemulihan dan belum penyembuhan total karena sakit luka di usus.
Baca juga: Bima Arya Diperiksa Bareskrim Soal Kasus Tes Swab Rizieq
"Dan seminggu terakhir ini agak menurun kesehatannya dan kami juga tadi konfirmasi tentang tindaklanjut perawatan tentang sakit beliau karena agak drop," ungkapnya.
Usai menyambangi Bareskrim, Djudju mengaku dalam waktu dekat pihaknya akan menjadwalkan kembali Maaher untuk bertemu dokter di RS daerah Bogor.
"Jadi kemungkinan nanti akan diperiksakan di RS Ummi Bogor tentang kesehatan," paparnya.
Nantinya, Iqlima akan menunggu keputusan pihak dokter terkait perlunya Maaher dibantarkan atau tidak.
"Ya itu bagaimana kesimpulan keputusan pihak dokter yang akan memeriksa di RS itu. Kalau memang dinyatakan bisa berobat jalan ya berobat jalan tapi kalau harus dibantarkan ya kita mengikuti instruksi dokter," terangnya.
"Proses hukum sendiri insyaallah berharap setidaknya Minggu depan bisa P21 sudah bisa dinaikan proses penuntutan," tambahnya. (OL-4)
Pemeriksaan ini merupakan tindak lanjut dari penetapan status tersangka terhadap BS
MK tidak terima gugatan Roy Suryo Cs terkait pasal pencemaran nama baik di UU ITE & KUHP. Hakim menilai permohonan kabur dan tidak sinkron. Simak ulasannya
kuasa hukum Nabilah O’Brien pertanyakan penetapan tersangka kliennya usai viralkan CCTV pencurian. Simak kejanggalan kasus dan kronologi lengkapnya di sini
Rizki juga menjelaskan dalam narasinya terlapor menganggap bahwa NU dan Muhammadiyah terlibat dalam politik praktis.
Para terlapor dipersangkakan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, khususnya Pasal 433 ayat 2 dan/atau Pasal 434 ayat 1 terkait pencemaran nama baik dan fitnah
Reynaldy tiba di Gedung Satreskrim Polres Subang sekitar pukul 14.00 WIB. Kehadirannya didampingi sejumlah kuasa hukum untuk memenuhi panggilan penyidik.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved