Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Dukcapil Terbitkan 22 Akta Kematian Korban Sriwijaya

Indriyani Astuti
18/1/2021 09:26
Dukcapil Terbitkan 22 Akta Kematian Korban Sriwijaya
Direktur Operasi Basarnas Brigjen TNI (MAR) Rasman (kanan) menyerahkan modul kotak penyimpanan CVR kepada KNKT di Terminal JICT II Jakarta .(MI/Susanto)

DIREKTUR Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Zudan Arif Fakrulloh mengatakan tim Dukcapil sudah menerbitkan dokumen Akta Kematian kepada 22 korban dan 14 di antaranya sudah diserahkan kepada keluarga korban Sriwijaya Air SJ-182.

"Dukcapil tidak hanya menyerahkan satu dokumen akta kematian saja, tetapi bisa 3 dokumen sekaligus yakni kartu keluarga dan KTP-elektronik baru untuk suami istri yang ditinggalkan," kata Zudan dalam keterangan tertulism Senin (18/1).

Berdasarkan data dari Tim Verifikasi Data Jenazah (VDJ) dan Disaster Victim Identification (DVI) Polri, hingga Sabtu (16/1/2021), sudah ada 24 korban Sriwijaya Air yang teridentifikasi di RS Polri. Setelah menerbitkan 22 akta kematian, Zudan mengatakan masih ada 2 dokumen yang sedang proses diterbitkan serta 10 dokumen yang belum diserahkan kepada keluarga korban sebab masih menunggu kesepakatan waktu untuk penyerahan. Menurut Zudan akta kematian telah diserahkan pada keluarga korban di berbagai daerah, mencakup DKI Jakarta, Banten, Surabaya, Kebumen, Pangkalpinang-Bangka Belitung, Kalimantan Barat, Lampung, dan Denpasar-Bali.

"Berkat sistem online Dukcapil, dokumen akta kematian korban yang berasal dari daerah sudah bisa dikirimkan via surel dari pusat dalam bentuk file dengan format PDF. Petugas Disdukcapil setempat langsung mencetak dan segera diserahkan kepada keluarga korban," kata Zudan.

baca juga: 24 Korban Sriwijaya Air Teridentifikasi dari DNA dan Sidik Jari

Ia lebih lanjut menyampaikan Dukcapil menyediakan layanan digital, akta kematian yang diterbitkan di Jakarta bisa dicetak mandiri di Dinas Dukcapil Kabupaten/Kota lainnya. Sehingga kepala dinas dukcapil di daerah bisa menyerahkan langsung kepada keluarga korban Sriwijaya di wilayah domisili mereka. Demikian pula, ujarnya, akta kematiam yang dibuat di daerah bisa di cetak di pemerintah pusat atau Jakarta. (OL-3)
 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya