Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Denda Pelanggar Prokes Perorangan dalam Satu Hari Capai Rp52 Juta

Siti Yona Hukmana
15/1/2021 09:47
Denda Pelanggar Prokes Perorangan dalam Satu Hari Capai Rp52 Juta
Petugas gabungan mendata warga pelanggar protokol kesehatan saat Operasi Yustisi Protokol Kesehatan covid-19 di kawasan Mampang, Jakarta.(ANTARA/Wahyu Putro A)

OPERASI yustisi pendisiplinan protokol kesehatan (prokes) pencegahan penyebaran covid-19 terus dilakukan. Sebanyak 1.079 pelanggar yang terjaring dikenakan denda administratif dalam satu hari, Rabu (13/1).

"Degan nilai denda Rp52.776.000," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan saat dikonfirmasi, Jumat (15/1).

Masyarakat yang tidak ingin didenda dikenakan sanksi kerja sosial. Sebanyak 30.471 orang dikenakan sanksi kerja sosial memungut sampah dan menyapu jalan raya.

Baca juga: Tenaga Medis RSUD Koja Mulai Divaksin

Jumlah pelanggar se-Indonesia yang dikenakan teguran lisan sebanyak 408.052 orang dan teguran tertulis sebanyak 62.621 orang. Jenis pelanggaran yang sering didapati yakni tidak mengenakan masker.

Sementara itu, ada 42 restoran ditutup dalam satu hari. Tempat makan dan minum itu disegel karena melanggar jumlah ketentuan menerima pengunjung.

Pengunjung restoran hanya diizinkan 25% dari kapasitas ruangan. Selain itu, restoran hanya boleh buka hingga pukul 19.00 WIB. Namun, layanan pesan antar tetap diperbolehkan sesuai jam operasional restoran.

Pemerintah mengetatkan pemberlakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) dari Pulau Jawa hingga Bali. Langkah ini dilakukan karena masih tingginya kasus penularan covid-19 di Indonesia. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya