Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

PSBB Ketat Mulai Diberlakukan di DKI, Ini Aturannya

Cindy Ang
11/1/2021 12:29
PSBB Ketat Mulai Diberlakukan di DKI, Ini Aturannya
Pekerja mengenakan pelindung diri saat melintasi kawasan Sudirman, Jakarta.(ANTARA/Muhammad Adimaja)

PEMERINTAH Provinsi DKI Jakarta kembali menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) ketat pada 11-25 Januari 2021. Kebijakan ini diambil atas arahan Ketua Komite Penanganan Covid-19 Airlangga Hartanto.

Pemerintah pusat, sebelumnya, mengumumkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat di sejumlah wilayah Jawa dan Bali mulai 11 Januari 2021. DKI Jakarta termasuk satu dari 17 kabupaten/kota yang masuk kategori pemberlakuan pembatasan itu.

Untuk itu, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 19 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan, Jangka Waktu, dan Pembatasan Aktivitas Luar Rumah Pembatasan Sosial Berskala Besar.

Baca juga: KRL Beroperasi Hingga Pukul 22.00 Di Masa PPKM

Anies juga mengeluarkan Peraturan Gubernur Nomor 3 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019.

Dalam aturan itu, Anies mengatur sejumlah pembatasan kegiatan masyarakat. Antara lain kegiatan perkantoran, pembelajaran di sekolah, kegiatan sektor esensial, operasional pusat perbelanjaan, transportasi hingga peribadatan.

Berikut sejumlah aturan ketat yang mulai berlaku hari ini:

1. Aktivitas kerja

Aktivitas pada tempat kerja/perkantoran, baik instansi pemerintah, swasta, maupun BUMN/BUMD dibatasi. Pembatasan berupa kapasitas bekerja di rumah (WFH) 75% dan bekerja di kantor (WFO) maksimal 25%.

2. Kegiatan belajar mengajar

Kegiatan belajar mengajar masih diberlakukan dari rumah. Pembelajaran tatap muka ditunda.

3. Sektor esensial

Kegiatan sektor esensial beroperasi 100% dengan pengaturan jam operasional dan kapasitas. Sektor ini mencakup energi, komunikasi dan IT, keuangan, logistik, perhotelan, industri, pelayanan dasar, utilitas publik, dan objek vital nasional.

Kemudian, tempat pemenuhan kebutuhan pokok, seperti pasar, toko swalayan, minimarket, supermarket, dan warung termasuk sektor esensial. Jam operasional dibatasi.

4. Kegiatan konstruksi

Kegiatan konstruksi berjalan 100%. Pemprov tidak membatasi kegiatan di sektor ini.

5. Kegiatan kuliner

Kegiatan usaha kuliner dibatasi. Kapasitas makan di tempat maksimal 25% dari kapasitas.

Jam operasional dibatasi hingga pukul 19.00 WIB. Namun, layanan makanan pesan antar atau dibawa pulang diperbolehkan sesuai jam operasional restoran.

6. Pusat perbelanjaan

Pemprov DKI membatasi jam operasional pusat perbelanjaan atau mal hingga pukul 19.00 WIB.

7. Rumah ibadah

Pembatasan juga diberlakukan di rumah ibadah. Pengunjung tempat ibadah dibatasi 50% dari kapasitas total ruangan.

8. Fasilitas kesehatan

Fasilitas pelayanan kesehatan beroperasi 100%. Aktivitas pelayanan kesehatan di area publik dan tempat lainnya yang dapat menimbulkan kerumunan massa dihentikan.

9. Transportasi umum

Pemprov DKI memberlakukan pembatasan penumpang 50% pada angkutan umum, taksi, dan kendaraan rental. Operasional transportasi hanya sampai pukul 20. 00 WIB.

Ojek diperbolehkan membawa penumpang. Aturan ini juga berlaku untuk kendaraan pemesanan konvensional dan daring.

10. Fasilitas umum

Fasilitas umum dan seluruh kegiatan sosial budaya dihentikan sementara. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya