Headline
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.
PEMERINTAH Provinsi DKI Jakarta kembali menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) ketat pada 11-25 Januari 2021. Kebijakan ini diambil atas arahan Ketua Komite Penanganan Covid-19 Airlangga Hartanto.
Pemerintah pusat, sebelumnya, mengumumkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat di sejumlah wilayah Jawa dan Bali mulai 11 Januari 2021. DKI Jakarta termasuk satu dari 17 kabupaten/kota yang masuk kategori pemberlakuan pembatasan itu.
Untuk itu, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 19 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan, Jangka Waktu, dan Pembatasan Aktivitas Luar Rumah Pembatasan Sosial Berskala Besar.
Baca juga: KRL Beroperasi Hingga Pukul 22.00 Di Masa PPKM
Anies juga mengeluarkan Peraturan Gubernur Nomor 3 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019.
Dalam aturan itu, Anies mengatur sejumlah pembatasan kegiatan masyarakat. Antara lain kegiatan perkantoran, pembelajaran di sekolah, kegiatan sektor esensial, operasional pusat perbelanjaan, transportasi hingga peribadatan.
Berikut sejumlah aturan ketat yang mulai berlaku hari ini:
1. Aktivitas kerja
Aktivitas pada tempat kerja/perkantoran, baik instansi pemerintah, swasta, maupun BUMN/BUMD dibatasi. Pembatasan berupa kapasitas bekerja di rumah (WFH) 75% dan bekerja di kantor (WFO) maksimal 25%.
2. Kegiatan belajar mengajar
Kegiatan belajar mengajar masih diberlakukan dari rumah. Pembelajaran tatap muka ditunda.
3. Sektor esensial
Kegiatan sektor esensial beroperasi 100% dengan pengaturan jam operasional dan kapasitas. Sektor ini mencakup energi, komunikasi dan IT, keuangan, logistik, perhotelan, industri, pelayanan dasar, utilitas publik, dan objek vital nasional.
Kemudian, tempat pemenuhan kebutuhan pokok, seperti pasar, toko swalayan, minimarket, supermarket, dan warung termasuk sektor esensial. Jam operasional dibatasi.
4. Kegiatan konstruksi
Kegiatan konstruksi berjalan 100%. Pemprov tidak membatasi kegiatan di sektor ini.
5. Kegiatan kuliner
Kegiatan usaha kuliner dibatasi. Kapasitas makan di tempat maksimal 25% dari kapasitas.
Jam operasional dibatasi hingga pukul 19.00 WIB. Namun, layanan makanan pesan antar atau dibawa pulang diperbolehkan sesuai jam operasional restoran.
6. Pusat perbelanjaan
Pemprov DKI membatasi jam operasional pusat perbelanjaan atau mal hingga pukul 19.00 WIB.
7. Rumah ibadah
Pembatasan juga diberlakukan di rumah ibadah. Pengunjung tempat ibadah dibatasi 50% dari kapasitas total ruangan.
8. Fasilitas kesehatan
Fasilitas pelayanan kesehatan beroperasi 100%. Aktivitas pelayanan kesehatan di area publik dan tempat lainnya yang dapat menimbulkan kerumunan massa dihentikan.
9. Transportasi umum
Pemprov DKI memberlakukan pembatasan penumpang 50% pada angkutan umum, taksi, dan kendaraan rental. Operasional transportasi hanya sampai pukul 20. 00 WIB.
Ojek diperbolehkan membawa penumpang. Aturan ini juga berlaku untuk kendaraan pemesanan konvensional dan daring.
10. Fasilitas umum
Fasilitas umum dan seluruh kegiatan sosial budaya dihentikan sementara. (OL-1)
Masyarakat yang sudah terlanjur mudik diminta tidak kembali ke Jakarta. Tujuannya agar penyebaran covid-19 di Ibu Kota tidak semakin meluas.
"Jika masih ada orang yang otaknya berpikir lockdown tidak lebih baik daripada social distancing, pasti lah orang itu terbawa arus politik."
Dia juga memborong dan memberikan tanggapan atas barang yang ia beli itu. Misalnya membeli sambel, ia akan mempromosikan sambel itu dengan sensasi nikmat yang ia rasakan.
Wali Kota Jakarta Selatan Marullah Mataliti mengungkapkan para pedagang yang meramaikan pasar Cipulis bukan pedangan yang punya kios di pasr Cipulir. Mereka adalah PKL.
Tulus menambahkan bahwa keberlangsungan dan nasib driver harus mendapatkan perhatian serius baik dari managemen aplikator, atau bahkan dari konsumennya.
Di 33 titik itu, jelas dia, polisi akan memantau penerapan pembatasan penumpang kendaraan bermotor.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved