Headline

Putusan MK dapat memicu deadlock constitutional.

Fokus

Pasukan Putih menyasar pasien dengan ketergantungan berat

Mulai Senin, Layanan Angkutan Umum di Jakarta Sampai Pukul 20.00

Hilda Julaika
09/1/2021 11:37
Mulai Senin, Layanan Angkutan Umum di Jakarta Sampai Pukul 20.00
Pemprov DKI Jakarta melakukan pembatasan jam operasional transportasi umum hingga pukul 20.00(ANTARA FOTO/Indrianto Eko)

PEMPROV DKI Jakarta akan segera memberlakukan pengetatan PSBB mulai Senin (11/1) hingga dua pekan ke depan. Jakarta pun akan memberlakukan pembatasan mobilitas transportasi umum. Hal ini tertuang dalam Keputusan Gubernur No. 19 Tahun 2021 dan Peraturan Gubernur No. 3 Tahun 2021.

“Transportasi akan berjalan dengan pembatasan kapasitas 50% dan jam operasional di Jakarta sampai pukul 20.00 WIB. Sehingga untuk perkantoran dan kegiatan masyarakat sampai pukul 19.00 tutup, sementara transportasinya tutup pada pukul 20.00 WIB,” kata Anies dalam Konferensi Pers secara virtual, Sabtu (9/1).

Dalam Kepgub No. 19 Tahun 2021 tertulis kendaraan umum angkutan massal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan rental dibatasi maksimal penumpang 50%.

Baca juga: Hari Ini Angkutan Umum di Jakarta Beroperasi Hingga Pukul 20.00

Sementara itu, untuk ojek pangkalan dan online (ojol) tidak ada pembatasan khusus.

“Kita mulai melakukan pengetatan PSBB ini tanggal 11 hingga 25 Januari 2021. Namun, ada kemungkinan perpanjangan masa pengetatan apabila kasus covid-19 tak kunjung mereda,” jelasnya.

Anies juga berpesan kepada warga agar terus disiplin 3M yakni memakai masker, mencuci tangan dengan sabun, dan menjaga jarak menghindari kerumunan.

Ia menilai langkah sederhana yang akan sangat membantu para tenaga kesehatan yang berada pada benteng pertahanan terakhir dalam usaha untuk memerangi pandemi. Sehingga, dengan begitu, pengetatan PSBB tak berlaku berkepanjangan dan Jakarta kembali menerapkan PSBB Masa Transisi menuju masyarakat aman, sehat dan produktif.(OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik