Headline

Putusan MK dapat memicu deadlock constitutional.

Fokus

Pasukan Putih menyasar pasien dengan ketergantungan berat

Hari Ini Angkutan Umum di Jakarta Beroperasi Hingga Pukul 20.00

Siti Yona Hukmana
31/12/2020 07:10
Hari Ini Angkutan Umum di Jakarta Beroperasi Hingga Pukul 20.00
Seluruh angkutan umum beroperasi di Jakarta termasuk MRT dan Transjakarta dibatasi operasional sampai pukul 20.00 WIB, Kamis (31/12/2020).(MI/PERMANA)

DIREKTORAT Lalu Lintas Polda Metro Jaya bersama Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sepakat membatasi mobilitas warga Ibu Kota saat malam tahun baru 2021 mulai hari ini, Kamis (31/12).Hal itu untuk antisipasi terjadinya kerumunan massa di tengah pandemi covid-19.

"Untuk angkutan umum di Jakarta hanya beroperasi sampai pukul 20.00 WIB," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (31/12).

Sambodo menekankan aturan itu berlaku bagi seluruh angkutan umum di DKI Jakarta,  termasuk TransJakarta dan Mass Rapid Transit (MRT) Jakarta.

"Kecuali TransJakarta untuk mengangkut tenaga kesehatan itu memang sudah bejalan selama ini, ada yang pukul 21.00, pukul 22.00 WIB, tapi khusus untuk tenaga kesehatan," ungkap Sambodo.

TransJakarta dan MRT Jakarta hanya melayani penumpang umum hingga pukul 20.00 WIB. Pelayanan paling terakhir diberikan kepada penumpang yang masih menunggu di halte.

"Setelah itu tidak ada lagi penumpang. Termasuk gerbong terakhir MRT yang melintasi Jalan Sudirman-Thamrin sampai pukul 20.00 WIB. Jadi setelah itu semua sudah ditutup," tegas Sambodo.

baca juga: Akhir Tahun Hujan Diperkirakan Guyur Seluruh Wilayah Jakarta 

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menambahkan ketentuan angkutan umum beroperasi hingga pukul 20.00 WIB disesuaikan dengan aturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi. Yakni operasional perkantoran di DKI Jakarta hanya diperbolehkan hingga pukul 19.00 WIB.

"Jadi kalau pukul 19.00 WIB selesai, maka ada waktu satu jam hingga pukul 20.00 WIB untuk mengosongkan lokasi tersebut," kata Yusri saat dikonfirmasi terpisah.

Yusri berharap seluruh masyarakat bisa mematuhi kebijakan tersebut. Masyarakat yang melanggar aturan akan dikenakan sanksi.

"Kami akan kenakan denda atau hukuman lainnya bila ada yang melanggar," tegasnya. (OL-3)
 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik