Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Wagub DKI Sebut Pihaknya Usulkan PSBB Serentak Jawa-Bali

Putri Anisa Yuliani
07/1/2021 16:02
Wagub DKI Sebut Pihaknya Usulkan PSBB Serentak Jawa-Bali
Pekerja berjalan di kawasan Jenderal Sudirman,(MI/M Fahrullah)

WAKIL Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria atau yang akrab disapa Ariza menyebut usulan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang akan dilakukan serentak di Jawa dan Bali pertama kali datang dari pihak Pemprov DKI Jakarta.

Ia menjelaskan pada Selasa (5/1) lalu, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menghubungi pemerintah pusat untuk melakukan koordinasi agar ke depan kebijakan PSBB dapat dilakukan serentak di beberapa daerah. 

"Karena pernah kejadian ketika kita melakukan pengetatan, di sekitar Jakarta dibuka, maka warga Jakarta makan dan lain sebagainya ke daerah sekitar Jakarta kemudian kembali ke Jakarta," jelas Ariza di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (7/1).

Ia juga menuturkan, Pemprov DKI saat itu berharap ada kebijakan dari pemerintah pusat agar PSBB antara Jakarta dengan beberapa daerah lainnya memiliki regulasi dan penerapan yang sama.

"Saya pernah sampaikan kalau bisa periodisasi PSBB-nya disamakan, tidak hanya Jakarta dan beberapa daerah, tapi juga daerah lain," lanjut dia.

Baca juga: PSBB Berlaku bagi Daerah dengan Tingkat Kematian Tinggi

Setelah usulan tersebut disampaikan, pemerintah pusat kemudian memutuskan untuk membuat kebijakan yang menyamakan periode PSBB se-pulau Jawa dan Bali yakni 11-25 Januari. Politikus Partai Gerindra itu berpendapat, hal tersebut menjadi sesuatu yang baik karena bisa melakukan pengetatan bersama. Kemudian, kebijakan tersebut merupakan keinginan dari Pemprov DKI Jakarta. 

"Karena memang Pemprov Jakarta arahnya juga seperti itu," ucap Ariza. 

Sebelumnya, Rabu (6/1), pemerintah pusat memutuskan akan melaksanakan pelaksanaan pembatasan kegiatan masyarakat di Jawa dan Bali mulai 11-25 Januari 2021. 

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, pembatasan tersebut diberlakukan untuk meminimalisir penularan covid-19 yang kini semakin masif. 

Secara garis besar, pembatasan tersebut mengatur sejumlah kegiatan diantarnya perkantoran, pembelajaran di sekolah, operasional pusat perbelanjaan, seni budaya hingga peribadatan. Pembatasan tersebut sudah dilengkapi dengan PP Nomor 21 Tahun 2020 tentang PSBB.(OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya