Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

PSBB Berlaku bagi Daerah dengan Tingkat Kematian Tinggi

Ferdian Ananda Majni
07/1/2021 15:30
PSBB Berlaku bagi Daerah dengan Tingkat Kematian Tinggi
Warga bersepeda melintasi kawasan Bundaran HI, Jakarta, Minggu (3/1).(ANTARA/ RENO ESNIR)

Pemerintah memutuskan untuk memberlakukan pembatasan mobilitas masyarakat di Jawa-Bali terhitung mulai 11-25 Januari 2021. Dengan adanya pembatasan dari kegiatan masyarakat ini, diharapkan penularan virus covid-19 bisa di cegah ataupun dikurangi seminimal mungkin.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyebut Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang dimulai 11-25 Januari 2021 berlaku bagi daerah yang memenuhi parameter.

“Parameternya yaitu kasus aktif, tingkat kematian, tingkat kesembuhan dan tingkat keterisian rumah sakit yang menjadi prioritas untuk pengendalian covid-19 di wilayah tersebut,” kata Airlangga dalam video conference di Jakarta, Kamis, (7/1).

Baca juga: Doni Monardo: Pembatasan Tekan Kasus Covid-19 sampai 20%

Kriteria daerah yang diberlakukan pembatasan diantaranya tingkat kematian di atas rata-rata tingkat kematian nasional yakni 3%, tingkat kesembuhan di bawah rata-rata kesembuhan nasional yaitu di bawah 82%, tingkat kasus aktif dibawah rata-rata nasional yaitu sekitar 14% dan tingkat keterisian rumah sakit atau BOR untuk ICU dan isolasi di atas 70%.

Kegiatan pembatasan ini dilakukan di Provinsi Jawa-Bali karena seluruh provinsi tersebut memenuhi seluruh parameter yang ditetapkan. Gubernur yang akan menentukan wilayah-wilayah yang akan dilakukan pembatasan.

Pembatasan meliputi tempat kerja 75% WFH, kegiatan belajar mengajar dilakukan daring, kebutuhan pokok masyarakat beroperasi 100% dengan jam operasional dan kapasitas diatur, pusat perbelanjaan sampai pukul 19.00, tempat makan maksimal 25%, kegiatan konstruksi beroperasi 100%, tempat ibadah 50%, fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya dihentikan sementara, jam operasional moda transportasi diatur.

Airlangga menyebut pemberlakuan PSBB di sejumlah wilayah karena daerah tersebut mengalami peningkatan kasus covid-19 yang cukup tinggi. Namun disisi lain juga menjadi sumber pertumbuhan ekonomi.

"Saya ingin menegaskan bahwa ini bahwa ini bukan seluruh Jawa dan Bali tetapi penanganan secara mikro kabupaten kota sesuai dengan kriteria yang tadi, yaitu tingkat kematian, kesembuhan, kasus aktif, dan keterisian rumah sakit. Yang kedua yang disampaikan ketua Satgas BNPB, yang utama adalah kedisiplinan masyarakat. Kalau masyarakatnya disiplin, tentu ini angkanya akan turun," sebutnya.

Oleh karena itu pemerintah memandang perlu untuk segera dilakukan upaya pengendalian covid-19 dengan tetap menjaga pemulihan ekonominya.

PSBB berlaku di 23 kabupaten/kota dan DKI Jakarta. daerah tersebut yakni Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Cimahi, Kota Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi, dan Wilayah Bandung Raya. Kemudian wilayah Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang dan Kota Tangerang Selatan.

PSBB juga berlaku untuk wilayah Semarang Raya, Banyumas Raya dan Kota Surakarta. Begitu juga untuk wilayah Kota Yogyakarta, Kabupaten Bantul, Kabupaten Gunung Kidul, Kabupaten Sleman, dan Kabupaten Kulonprogo.

Kemudian wilayah Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo, Kota Malang, Kota Denpasar dan Kabupaten Badung. (H-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : HUMANIORA
Berita Lainnya