Headline

Presiden Prabowo berupaya melindungi nasib pekerja.

Fokus

Laporan itu merupakan indikasi lemahnya budaya ilmiah unggul pada kalangan dosen di perguruan tinggi Indonesia.

Kapolri Terbitkan Maklumat Larang Kegiatan Penggunaan Simbol FPI

Yakub Pryatama
01/1/2021 12:11
Kapolri Terbitkan Maklumat Larang Kegiatan Penggunaan Simbol FPI
Kapolri Idham Aziz(MI/M Irfan)

KAPOLRI Idham Aziz mengeluarkan maklumat tentang penghentian kegiatan Front Pembela Islam (FPI). Maklumat Kapolri dengan nomor: Mak/1/I/2021 itu terkait kepatuhan terhadap larangan kegiatan, penggunaan simbol dan atribut serta penghentian kegiatan FPI.

"Betul (adanya Maklumat Kapolri soal larangan kegiatan FPI)," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono kepada Media Indonesia, Jumat (1/1).

Adapun isi Maklumat berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, Menteri Komunikasi dan Informatika RI, Jaksa Agung RI, Kepala Kepolisian Negara RI dan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme.

Maklumat yang ditandatangani oleh Kapolri Idham Aziz pada 1 Januari 2021 itu diterbitkan guna memberikan perlindungan dan menjamin keamanan serta keselamatan masyarakat pasca-dikeluarkan keputusan bersama tentang Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut serta Penghentian Kegiatan FPI.

Baca juga: FPI Ganti Nama Jadi Front Persatuan Islam, Ini Respons Polri

Maklumat diterbitkan agar masyarakat tidak terlibat baik secara langsung maupun tidak langsung dalam mendukung dan memfasilitasi kegiatan serta menggunakan simbol dan atribut FPI.

"Masyarakat segera melaporkan kepada aparat yang berwenang apabila menemukan kegiatan, simbol, dan atribut FPI serta tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum," ungkap Idham dalam Maklumat tersebut.

Nantinya, Polri akan mengedepankan Satpol PP dengan didukung sepenuhnya oleh TNI–Polri untuk melakukan penertiban di lokasi-lokasi yang terpasang spanduk/banner, atribut, pamflet, dan hal lainnya terkait FPI.

Masyarakat juga diminta tidak mengakses, mengunggah, dan menyebarluaskan konten terkait FPI baik melalui website atau media sosial.(OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya