Headline

Hakim mestinya menjatuhkan vonis maksimal.

Fokus

Talenta penerjemah dan agen sastra sebagai promotor ke penerbit global masih sangat sedikit.

DKI Janji Ganjar Berat Pelaku Usaha Langgar Prokes

Selamat Saragih
30/12/2020 20:05
DKI Janji Ganjar Berat Pelaku Usaha Langgar Prokes
Jaringan Bioskop XXI masih tutup di Jakarta karena pandemi covid-19(MI/Fransisco Carolio)

PEMERINTAH Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengancam akan menjatuhkan sanksi berat kepada para pelaku usaha jika masih melanggar protokol kesehatan (prokes) dan ketentuan PSBB pada malam pergantian tahun. Sanksi yang paling berat adalah mencabut izin usaha yang terbukti melakukan pelanggaran.

“Kita minta semua bisa kerja sama mulai dari pelaku usaha yang paling penting sebenarnya. Pelaku usaha kalau usahanya ditutup, nggak buka, ya tentu orang nggak mungkin datang,” kata Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria, di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (30/12)

Ariza sapaan akrab Ahmad Riza Patria mengingatkan, pelaku usaha untuk tidak coba-coba melakukan pelanggaran terhadap prokes sesuai ketentuan PSBB.

Pasalnya, kata dia, masih ada pelaku usaha yang membuka usahanya tidak sesuai dengan ketentuan secara sembunyi-sembunyi untuk mendapatkan keuntungan.

“Jangan sampai ada pelaku usaha yang coba-coba melanggar, membuka usaha, memanfaatkan yang lain tutup, dia buka sendirian. Kita akan tindak yang begitu, nggak cuma ditegur. Kita bisa saja tindak lebih tegas lagi terhadap mereka yang membandel atau nakal. Kan sudah kita ingatkan berkali-kali,” jelasnya. (OL-13)

Baca Juga: Pembubaran FPI Dinilai KNPI Tidak Adil



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Muhamad Fauzi
Berita Lainnya