Headline
RI dan Uni Eropa menyepakati seluruh poin perjanjian
Indonesia memiliki banyak potensi dan kekuatan sebagai daya tawar dalam negosiasi.
POLDA Metro Jaya menetapkan artis Gisella Anastasia sebagai tersangka kasus dugaan video asusila. Polisi menetapkan Gisel sebagai tersangka setelah melakukan gelar perkara.
Polisi menggunakan Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 8 juncto Pasal 34 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Pornografi untuk menetapkan Gisel sebagai tersangka. Gisel terancam hukuman 12 tahun penjara.
Pakar hukum pidana Fachrizal Afandi mempertanyakan penggunaan Pasal 4 ayat 1 dalam kasus Gisel. Menurutnya, Gisel tidak memenuhi syarat untuk dikenakan Pasal 4 ayat 1.
Baca juga: Gisel Ditetapkan Tersangka Kasus Video Syur
Dia menjelaskan Pasal 4 ayat 1 Undang-Undang Pornografi mengatur tentang larangan perbuatan memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi. Gisel dinilai tidak masuk dalam konteks 'membuat' di pasal tersebut.
"Yang dimaksud dengan 'membuat' adalah tidak termasuk untuk dirinya sendiri dan kepentingan sendiri," kata Fachrizal, Rabu (30/12).
Menurut Fachrizal, Gisel membuat video itu untuk konsumsi pribadinya. Gisel tidak bisa disalahkan jika video itu disebar orang lain.
Fachrizal meminta polisi membuktikan unsur kesengajaan dalam pembuatan video yang bukan untuk konsumsi pribadi di kasus Gisel. Nasib Gisel diminta tidak dipermainkan.
"Ngawur, penjelasan Pasal 4 Undang-Undang Pornografi jelas mengecualikan pembuatan pornografi untuk kepentingan sendiri," ujar Fachrizal.
Melihat unsur kelalaian
Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti Fickar Hadjar juga mengamini Pasal 4 ayat 1 Undang-Undang Pornografi tidak bisa menjerat Gisel sebagai tersangka jika pembuatan video asusila ditujukan untuk konsumsi pribadi.
Namun, ada beberapa faktor kelalaian yang bisa membuat Gisel menjadi tersangka.
Fickar menjelaskan salah satu faktor yakni jika Gisel mengirim video itu ke ponsel lain. Jika ada penggandaan file dari satu ponsel ke ponsel lainnya maka unsur konsumsi pribadi akan hilang.
"Unsur 'untuk diri sendiri' itu membawa konsekuensi pembuat menjaga kehati-hatian," ujar Fickar, Rabu (30/12).
Dia juga menjelaskan jika video sudah digandakan meski hanya satu ponsel Gisel sudah bisa dijadikan tersangka dan dijerat dengan Pasal 4 ayat 1 Undang-Undang Pornografi. Hal itu mengikat meskipun ponselnya hilang.
Namun, penetapan tersangka dari pasal tersebut bisa ditepis jika Gisel melaporkan kehilangan ponsel ke polisi. Dengan itu, kata Fickar, pemilik ponsel bisa bebas dari perbuatan orang tidak bertanggung jawab atas seluruh file yang kemungkinan disalahgunakan.
"Jika tidak melapor ketika ponsel yang bermuatan video asusila hilang, unsur kelalain hinggu tersebar itu memenuhi," ujar Fickar.
Peretasan data pribadi
Fachrizal Afandi menilai bahwa kasus video asusila Gisel merupakan peretasan data pribadi. Pasalnya, kata dia, tidak ada unsur kesengajaan yang dilakukan Gisel untuk menyebarkan video asusila tersebut.
Peretasan yang dimaksud adalah ketika adanya orang yang membuka ponsel Gisel yang hilang tanpa izin. Orang itu kemudian memindahkan beberapa file pribadi dari ponsel Gisel tanpa izin.
Menurut Fachrizal, Gisel merupakan korban peretasan data pribadi di kasus ini. Polisi dinilai melakukan kesalahan dengan menetapkan Gisel sebagai tersangka dalam video asusila.
"Ini salah satu contoh pembobolan data pribadi, harusnya polisi menyasar kejahatan cyber ini, bukan malah menyasar korban," tegasnya. (OL-1)
Polda Metro Jaya resmi mulai menggelar Operasi Patuh Jaya 2025, pada Senin 14 Juli hingga 27 Juli 2025. Salah satu fokus utama adalah menindak pengguna pelat nomor palsu.
Aparat kepolisian masih terus melakukan penyelidikan terkait kasus tewasnya seorang diplomat di kamar indekos kawasan Menteng, Jakarta Pusat.
Penanaman pohon buah-buahan yang dilakukan supaya dapat menahan tanah dan masyarakat juga bisa mendapatkan hasilnya ketika berbuah.
Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho menjelaskan terkait dilibatkannya sejumlah robot polisi dalam tahapan persiapan Hari Bhayangkara ke-79 di Monas, Jakarta Pusat.
Wakil Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Veronica Tan meyakini langkah Polri dalam menangani laporan kekerasan akan lebih cepat, tepat dan berpihak kepada korban.
POLRES Metro Jakarta Pusat melalui Tim Patroli Perintis Presisi Sat Samapta menangkap tiga pemuda yang kedapatan membawa sajam.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved