Headline
Tradisi halal bi halal untuk menyempurnakan ibadah puasa Ramadan.
Tradisi halal bi halal untuk menyempurnakan ibadah puasa Ramadan.
Kumpulan Berita DPR RI
POLDA Metro Jaya menetapkan artis Gisella Anastasia sebagai tersangka kasus dugaan video asusila. Polisi menetapkan Gisel sebagai tersangka setelah melakukan gelar perkara.
Polisi menggunakan Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 8 juncto Pasal 34 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Pornografi untuk menetapkan Gisel sebagai tersangka. Gisel terancam hukuman 12 tahun penjara.
Pakar hukum pidana Fachrizal Afandi mempertanyakan penggunaan Pasal 4 ayat 1 dalam kasus Gisel. Menurutnya, Gisel tidak memenuhi syarat untuk dikenakan Pasal 4 ayat 1.
Baca juga: Gisel Ditetapkan Tersangka Kasus Video Syur
Dia menjelaskan Pasal 4 ayat 1 Undang-Undang Pornografi mengatur tentang larangan perbuatan memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi. Gisel dinilai tidak masuk dalam konteks 'membuat' di pasal tersebut.
"Yang dimaksud dengan 'membuat' adalah tidak termasuk untuk dirinya sendiri dan kepentingan sendiri," kata Fachrizal, Rabu (30/12).
Menurut Fachrizal, Gisel membuat video itu untuk konsumsi pribadinya. Gisel tidak bisa disalahkan jika video itu disebar orang lain.
Fachrizal meminta polisi membuktikan unsur kesengajaan dalam pembuatan video yang bukan untuk konsumsi pribadi di kasus Gisel. Nasib Gisel diminta tidak dipermainkan.
"Ngawur, penjelasan Pasal 4 Undang-Undang Pornografi jelas mengecualikan pembuatan pornografi untuk kepentingan sendiri," ujar Fachrizal.
Melihat unsur kelalaian
Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti Fickar Hadjar juga mengamini Pasal 4 ayat 1 Undang-Undang Pornografi tidak bisa menjerat Gisel sebagai tersangka jika pembuatan video asusila ditujukan untuk konsumsi pribadi.
Namun, ada beberapa faktor kelalaian yang bisa membuat Gisel menjadi tersangka.
Fickar menjelaskan salah satu faktor yakni jika Gisel mengirim video itu ke ponsel lain. Jika ada penggandaan file dari satu ponsel ke ponsel lainnya maka unsur konsumsi pribadi akan hilang.
"Unsur 'untuk diri sendiri' itu membawa konsekuensi pembuat menjaga kehati-hatian," ujar Fickar, Rabu (30/12).
Dia juga menjelaskan jika video sudah digandakan meski hanya satu ponsel Gisel sudah bisa dijadikan tersangka dan dijerat dengan Pasal 4 ayat 1 Undang-Undang Pornografi. Hal itu mengikat meskipun ponselnya hilang.
Namun, penetapan tersangka dari pasal tersebut bisa ditepis jika Gisel melaporkan kehilangan ponsel ke polisi. Dengan itu, kata Fickar, pemilik ponsel bisa bebas dari perbuatan orang tidak bertanggung jawab atas seluruh file yang kemungkinan disalahgunakan.
"Jika tidak melapor ketika ponsel yang bermuatan video asusila hilang, unsur kelalain hinggu tersebar itu memenuhi," ujar Fickar.
Peretasan data pribadi
Fachrizal Afandi menilai bahwa kasus video asusila Gisel merupakan peretasan data pribadi. Pasalnya, kata dia, tidak ada unsur kesengajaan yang dilakukan Gisel untuk menyebarkan video asusila tersebut.
Peretasan yang dimaksud adalah ketika adanya orang yang membuka ponsel Gisel yang hilang tanpa izin. Orang itu kemudian memindahkan beberapa file pribadi dari ponsel Gisel tanpa izin.
Menurut Fachrizal, Gisel merupakan korban peretasan data pribadi di kasus ini. Polisi dinilai melakukan kesalahan dengan menetapkan Gisel sebagai tersangka dalam video asusila.
"Ini salah satu contoh pembobolan data pribadi, harusnya polisi menyasar kejahatan cyber ini, bukan malah menyasar korban," tegasnya. (OL-1)
Ketua YLBHI Muhamad Isnur menyoroti adanya perbedaan data terduga pelaku penyiraman air keras aktivis KontraS, Andrie Yunus yang diungkap oleh kepolisian dan TNI.
Kisah haru Aipda Arno di Manggarai, NTT. Berlutut sambil menangis demi memohon warga binaannya agar tidak bentrok. Simak aksi humanis sang polisi di sini
Menurut Oegroseno, semestinya hal-hal seperti ini tidak terjadi, karena tak diatur oleh KUHAP.
Trunoyudo menyebutkan bahwa momentum bulan suci Ramadan turut melandasi semangat kedua belah pihak untuk saling memaafkan dan melakukan introspeksi diri.
ANGGOTA Komisi III DPR RI dari Fraksi PKB, Abdullah menyoroti penembakan remaja oleh oknum polisi di Makassar, Sulawesi Selatan. Perlu evaluasi SOP senjata api
Dewan Eksekutif Mahasiswa Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (Dema PTKIN) Se-Indonesia mengapresiasi pola pengamanan kepolisian dalam aksi unjuk rasa mahasiswa.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved