Headline

AS ikut campur, Iran menyatakan siap tutup Selat Hormuz.

Fokus

Tren kebakaran di Jakarta menunjukkan dinamika yang cukup signifikan.

DKI tidak Keberatan Jadi Tempat Isolasi WNA

Putri Anisa Yuliani
29/12/2020 22:30
DKI tidak Keberatan Jadi Tempat Isolasi WNA
Dua WNA tiba di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta.(Antara/Muhammad Iqbal)

PEMERINTAH Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tidak keberatan jika wilayah Ibu Kota dijadikan tempat isolasi warga negara asing (WNA) dan warga negara Indonesia (WNI) yang baru tiba di Bandara Soekarno-Hatta.

Hal itu diungkapkan Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria. Ketika pemerintah pusat sudah menetapkan kebijakan isolasi, DKI dikatakannya siap menjalankan.

"Ya kalau sudah menjadi kebijakan, ya sudah menjadi tanggung jawab kami semua pemerintah pusat maupun provinsi," ujar Ariza, sapaan akrabnya, di Balai Kota, Selasa (29/12).

Baca juga: Kasus Covid di Jakarta Melonjak Karena Klaster Keluarga

Ariza menambahkan konsekuensi dari kebijakan isolasi orang yang datang ke Indonesia sudah diambil bersama, sejak keputusan tersebut diberlakukan. Termasuk, risiko dan dampak yang mungkin ditimbulkan. Misalnya, fasilitas isolasi covid-19 di Jakarta menjadi penuh.

"Semua kebijakan yang sudah diambil, diputuskan, tanggung jawab kami bersama pemerintah pusat untuk melaksanakan. Termasuk konsekuensi," imbuhnya

Sebelumnya, Satgas Penanganan Covid-19 menerbitkan Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020 yang mengatur kewajiban karantina atau isolasi untuk WNA dan WNI yang baru tiba di Indonesia.

Baca juga: Dinyatakan Negatif Covid-19, Anies Baswedan Pulang ke Rumah

Dalam Surat Edaran tersebut, semua WNA dan WNI yang baru saja tiba dari kedatangan internasional akan dilakukan tes ulang RT PCR. Serta, diwajibkan menjalani karantina selama lima hari bagi WNI di tempat akomodasi karantina khusus yang disediakan pemerintah.

Sementara itu, WNA akan ditempatkan di akomodasi karantina dengan biaya mandiri. Seperti, hotel atau penginapan yang mendapat sertifikasi penyelenggaraan akomodasi karantina covid-19 oleh Kementerian Kesehatan.

Apabila sudah menjalani karantina, WNI dan WNA akan menjalani tes PCR ulang. Ketika hasilnya positif covid-19, orang tersebut akan dirawat di rumah sakit. Namun, jika hasilnya negatif diperkenankan melanjutkan perjalanan.(OL-11)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya