Headline
Tanpa kejelasan, DPR bisa ganti hakim yang telah dipilih.
Tanpa kejelasan, DPR bisa ganti hakim yang telah dipilih.
Kumpulan Berita DPR RI
PEMERINTAH Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tidak keberatan jika wilayah Ibu Kota dijadikan tempat isolasi warga negara asing (WNA) dan warga negara Indonesia (WNI) yang baru tiba di Bandara Soekarno-Hatta.
Hal itu diungkapkan Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria. Ketika pemerintah pusat sudah menetapkan kebijakan isolasi, DKI dikatakannya siap menjalankan.
"Ya kalau sudah menjadi kebijakan, ya sudah menjadi tanggung jawab kami semua pemerintah pusat maupun provinsi," ujar Ariza, sapaan akrabnya, di Balai Kota, Selasa (29/12).
Baca juga: Kasus Covid di Jakarta Melonjak Karena Klaster Keluarga
Ariza menambahkan konsekuensi dari kebijakan isolasi orang yang datang ke Indonesia sudah diambil bersama, sejak keputusan tersebut diberlakukan. Termasuk, risiko dan dampak yang mungkin ditimbulkan. Misalnya, fasilitas isolasi covid-19 di Jakarta menjadi penuh.
"Semua kebijakan yang sudah diambil, diputuskan, tanggung jawab kami bersama pemerintah pusat untuk melaksanakan. Termasuk konsekuensi," imbuhnya
Sebelumnya, Satgas Penanganan Covid-19 menerbitkan Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020 yang mengatur kewajiban karantina atau isolasi untuk WNA dan WNI yang baru tiba di Indonesia.
Baca juga: Dinyatakan Negatif Covid-19, Anies Baswedan Pulang ke Rumah
Dalam Surat Edaran tersebut, semua WNA dan WNI yang baru saja tiba dari kedatangan internasional akan dilakukan tes ulang RT PCR. Serta, diwajibkan menjalani karantina selama lima hari bagi WNI di tempat akomodasi karantina khusus yang disediakan pemerintah.
Sementara itu, WNA akan ditempatkan di akomodasi karantina dengan biaya mandiri. Seperti, hotel atau penginapan yang mendapat sertifikasi penyelenggaraan akomodasi karantina covid-19 oleh Kementerian Kesehatan.
Apabila sudah menjalani karantina, WNI dan WNA akan menjalani tes PCR ulang. Ketika hasilnya positif covid-19, orang tersebut akan dirawat di rumah sakit. Namun, jika hasilnya negatif diperkenankan melanjutkan perjalanan.(OL-11)
WNI yang terbukti dengan kesadaran penuh terlibat dalam praktik penipuan daring tetap harus diproses secara hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
ISU viral mengenai seorang Warga Negara Indonesia (WNI) yang diketahui bergabung menjadi tentara aktif Amerika Serikat memunculkan pertanyaan serius soal hukum kewarganegaraan.
Pernyataan itu juga menyampaikan bahwa KJRI Jeddah turut memfasilitasi pemulangan satu WNI dengan kondisi lumpuh akibat sakit ke Indonesia.
Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Yaounde disebut terus melakukan pemantauan dan melaporkan perkembangan secara berkala.
WNI tersebut saat ini ditempatkan di fasilitas penahanan khusus anak atau remaja, mengingat yang bersangkutan masih di bawah umur.
Konflik AS-Venezuela tidak hanya mengguncang stabilitas internal Venezuela, tetapi juga memunculkan kekhawatiran luas terkait berbagai hal, termasuk keselamatan WNI di sana.
KANTOR Imigrasi kelas I TPI Palu bersinergi dengan Pemerintah Kabupaten Buol dan Konsulat Filipina untuk menangani 15 warga negara Filipina yang terdampar di perairan Buol, Sulawesi Tengah.
Anggota DPR RI Mercy Barends menyoroti kasus penyelundupan 9 WNA China di Perairan Tanimbar dan mendesak penegakan hukum tegas serta patroli laut diperkuat.
NASIB malang menimpa Andrew Joseph McLean, warga negara (WNA) asal New Zealand yang kini tertahan di Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar, Jimbaran.
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung meminta aparat penegak hukum menindak tegas seorang pria warga negara asing (WNA) yang diduga melakukan tindakan tidak senonoh.
Seorang warga negara asing (WNA) diduga melakukan tindakan tidak senonoh dengan memamerkan alat kelaminnya di Taman Literasi Blok M, Jakarta Selatan.
Tim Search and Rescue (SAR) gabungan berhasil mengevakuasi tujuh dari total 11 penumpang kapal wisata yang tenggelam di perairan Pulau Padar, Labuan Bajo,
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved