Headline

Hakim mestinya menjatuhkan vonis maksimal.

Fokus

Talenta penerjemah dan agen sastra sebagai promotor ke penerbit global masih sangat sedikit.

Komisi D DPRD DKI Usul TPU Rorotan Jadi Pemakaman Jenazah Covid-19

Hilda Julaika
29/12/2020 12:37
Komisi D DPRD DKI Usul TPU Rorotan Jadi Pemakaman Jenazah Covid-19
Warga berziarah ke makam keluarga khusus covid-19 di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Pondok Ranggon, Jakarta, Minggu (7/12/2020).( MI/ANDRI WIDIYANTO)

LAHAN pemakaman khusus covid-19 di Ibu Kota sudah mengalami krisis. Bahkan di TPU Pondok Ranggon sistem pemakaman dengan cara tumpang. Sementara itu, Jakarta dihadapkan pada ledakan kasus covid-19 di Januari nanti.

Ketua Komisi D DPRD DKI Ida Mahmudah meminta Pemprov DKI serius dalam mengantisipasi lahan pemakaman khusus jenazah covid-19 ini. Hal ini perlu dilakukan menyusul adanya prediksi ledakan kasus yang ada kemungkinan besar berdampak pada angka kematian covid-19.

Ida pun menyarankan Pemprov DKI menyediakan TPU Rorotan untuk lahan pemakaman khusus covid-19. Saat ini, menurut pengamatannya TPU ini tengah dilakukan proses peninggian lahan. Menurutnya, apabila Pemprov DKI serius menjadikan lahan ini solusi krisis lahan pemakanan maka akan bisa diwujudkan.

"Di Rorotan Pemprov DKI ada lahan 20 hektar. Harusnya segera disiapkan, sebagian sedang proses peninggian. Kalau Pemprov DKI serius harusnya bisa dilakukan," sarannya saat dihubungi mediaindonesia.com, Selasa (29/12).

Untuk diketahui, saat ini Pemprov DKI Jakarta sudah memberikan izin jenazah covid-19 untuk dimakamkan di luar TPU khusus covid-19. Alasannya, kondisi TPU khusus covid-19 di Pondok Ranggon kini sudah penuh.

"Krisis lahan pemakaman covid-19 terjadi sejak 8 November 2020. Sekarang lokasi untuk pemakaman covid-19 sudah penuh," kata Penanggung Jawab Pelaksana Pemakaman Covid-19 TPU Pondok Ranggon, Muhaemin, di Jakarta, dikutip dari Antara, Senin (28/12).

baca juga: Ancaman Ledakan Kasus Covid-19, Anies Perlu Maksimalkan 3T

Muhaemin pun menyebut ada standar yang ditentukan jika jenazah covid-19 dimakamkan di luar TPU khusus. Jenazah harus dilakukan secara tumpang di makam keluarga.

"Hanya menggunakan sistem tumpang dengan jenazah keluarga sebelumnya yang sudah lebih dulu dimakamkan," katanya. (OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya