Headline
Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.
Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.
SEBUAH rumah yang dijadikan gudang untuk menyimpan ribuan butir obat keras berupa hexymer dan tramadol di Jalan KH Hasyim Ashari, Cipondoh Kota Tangerang, Banten, digerebek petugas Polsek Cipondoh.
Dalam penggerebekan tersebut, petugas hanya menangkap dua orang karyawan yang sedang berada di lokasi, sedangkan pemilik dari barang tersebut berhasil melarikan diri.
"Kedua orang yang kami tangkap adalah, KR dan NR. Mereka karyawan yang sudah dua tahun bekerja di gudang tersebut. Sedangkan SB, pemilik barang itu berhasil melarikan diri dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polsek Cipondoh," kata Kapolsek Cipondoh, Ajun Komisaris Polisi, Maulana Mukarom, di Polsek Cipondoh, Senin (21/12).
Kapolsek menjelaskan, penggerebekan dan penangkapan terhadap dua orang jaringan obat-obatan ilegal tersebut, berawal dari informasi masyarakat, bahwa di wilayah Cipondoh, Kota Tangerang marak peredaran obat-obatan keras.
Setelah dilakukan penyelidikan, kata dia, petugas melakukan penangkapan terhadap dua orang tersangka yang kedapatan membawa dua dus berisi sebanyak 48 ribu butir obat hexymer.
Begitu dikembangkan ke rumah SB di Jalan KH Hasyim Ashari, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang, tepatnya depan Rumah Sakit Muhammadiyah, pemilik rumah tersebut melarikan diri.
"Saat kami grebek, pemilik barang itu sudah tidak ada di tempat dan masih dalam pengejaran petugas," kata Kapolsek.
Namun, kata dia, dari rumah itu pihaknya menyita kembali sebanyak 243 pak obat yang berisi sebanyak 35.750 butir obat tramadol. "Nilai total obat-obatan itu mencapai Rp200 juta," kata Kapolsek.
Jaringan itu, tambahnya, sudah dua tahun lebih menjalankan usaha gelapnya dengan cara memasarkan obat-obatan tersebut di wilayah Tangerang dan Bogor. Dan ribuan obat-obatan itu, sengaja mereka simpan untuk dipasarkan menjelang pergantian tahun baru 2021.
Akibat perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 197 sub Pasal 196 UU RI No 36 tahun 2009, tentang kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (SM/OL-09)
Para tersangka memiliki peran berbeda dalam sindikat tersebut, mulai dari perekrut awal, perawat bayi, pembuat dokumen palsu, hingga pengiriman bayi ke luar negeri.
Tugas Polri tidaklah mudah karena banyak persoalan internal dan eksternal yang muncul.
STAF Sumber Daya Manusia Polri (SSDM Polri) meluncurkan buku berjudul Policing in Indonesia.
Total ratusan paket disiapkan sebagai bentuk kepedulian Polri kepada masyarakat sekitar.
Jagung, menurut Arief, merupakan komoditas strategis nasional yang berperan penting dalam industri pangan.
Anggota Komisi I DPR RI Sarifah Ainun Jariyah mendesak Polri mengusut tuntas kasus kematian tidak wajar diplomat Kementerian Luar Negeri Arya Daru Pangayunan.
Sejumlah pemukiman warga terendam banjir akibat hujan lebat yang terjadi serta adanya tanggul yang jebol.
POLISI menangkap seorang pegawai minimarket berinisial A, 23, karena diduga melakukan perbuatan pencabulan terhadap anak laki-laki berusia 11 tahun di toilet minimarket di Tangerang.
PENDAFTARAN Seleksi Penerimaan Murid Baru atau SPMB Kota tangerang untuk jenjang SMP Tahap I tahun ajaran 2025/2026 dibuka pada tanggal 19 Juni 2025 nanti.
WACANA Kota Tangerang untuk memisahkan diri dari Provinsi Banten dan bergabung membentuk calon provinsi baru lewat pemekaran wilayah menyeruak.
Budi Setiyono mengaku telah melakukan peninjauan langsung ke Kota Tangerang dan salah lokasi, yakni Stadion Benteng Reborn, direncanakan menjadi pusat kegiatan tersebut.
Mayat korban pertama kali ditemukan oleh tetangganya yang datang untuk menagih ongkos ojek yang belum dibayar korban.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved