Headline

Tidak ada solusi militer yang bisa atasi konflik Israel-Iran.

Fokus

Para pelaku usaha logistik baik domestik maupun internasional khawatir peningkatan konflik Timur Tengah.

Polisi Gerebek Rumah Penyimpanan Obat Keras Ilegal di Cipondoh

Sumantri
21/12/2020 20:47
Polisi Gerebek Rumah Penyimpanan Obat Keras Ilegal di Cipondoh
Ilustrasi obat-obatan.(AFP)

SEBUAH rumah yang dijadikan gudang untuk menyimpan ribuan butir obat keras berupa hexymer dan tramadol di Jalan KH Hasyim Ashari, Cipondoh Kota Tangerang, Banten, digerebek petugas Polsek Cipondoh.

Dalam penggerebekan tersebut, petugas hanya menangkap dua orang karyawan yang sedang berada di lokasi, sedangkan pemilik dari barang tersebut berhasil melarikan diri.

"Kedua orang yang kami tangkap adalah, KR dan NR. Mereka karyawan yang sudah dua tahun bekerja di gudang tersebut. Sedangkan SB, pemilik barang itu berhasil melarikan diri dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polsek Cipondoh," kata Kapolsek Cipondoh, Ajun Komisaris Polisi, Maulana Mukarom, di Polsek Cipondoh, Senin (21/12).

Kapolsek menjelaskan, penggerebekan dan penangkapan terhadap dua orang jaringan obat-obatan ilegal tersebut, berawal dari informasi masyarakat, bahwa di wilayah Cipondoh, Kota Tangerang marak peredaran obat-obatan keras.

Setelah dilakukan penyelidikan, kata dia, petugas melakukan penangkapan terhadap dua orang tersangka yang kedapatan membawa dua dus berisi sebanyak 48 ribu butir obat hexymer.

Begitu dikembangkan ke rumah SB di Jalan KH Hasyim Ashari, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang, tepatnya depan Rumah Sakit Muhammadiyah, pemilik rumah tersebut melarikan diri.

"Saat kami grebek, pemilik barang itu sudah tidak ada di tempat dan masih dalam pengejaran petugas," kata Kapolsek.

Namun, kata dia, dari rumah itu pihaknya menyita kembali sebanyak 243 pak obat yang berisi sebanyak 35.750 butir obat tramadol. "Nilai total obat-obatan itu mencapai Rp200 juta," kata Kapolsek.

Jaringan itu, tambahnya, sudah dua tahun lebih menjalankan usaha gelapnya dengan cara memasarkan obat-obatan tersebut di wilayah Tangerang dan Bogor. Dan ribuan obat-obatan itu, sengaja mereka simpan untuk dipasarkan menjelang pergantian tahun baru 2021.

Akibat perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 197 sub Pasal 196 UU RI No 36 tahun 2009, tentang kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (SM/OL-09)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Deri Dahuri
Berita Lainnya