Headline
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.
DIREKTORAT Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menyatakan bakal mengambil alih seluruh kasus kerumunan yang menjerat pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab.
Bareskrim akan mengambil alih kasus kerumunan di Bandara Soekarno Hatta, Banten; Petamburan, Jakarta Pusat hingga kasus kerumunan di Bogor, Jawa Barat.
"Dilimpahkan penanganannya ke Bareskrim, karena menyangkut 3 wilayah hukum," papar Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Andi Rian, di Jakarta, Jumat (18/12).
Andi menuturkan alasan Bareskrim mengambil-alih ketiga kasus kerumunan Rizieq mengingat pihaknya mencakup seluruh wilayah yang tengah mengusut kasus.
Baca juga : Ada Aksi 1812, Lalu Lintas Transjakarta Dialihkan
"Iya karena-kan kasus kerumunan itu ada terjadi di Jakarta, di Jabar, dan di Banten. Mengingat dia mencakup semua wilayah, maka disatukan di Bareskrim," ungkap Andi.
Nantinya, seluruh LP tetap masing-masing lantaran lokus tempusnya berbeda-beda. "Hanya karena menyangkut prokes, kemudian ada di masing-masing wilayah, seperti efektivitas ditarik penanganannya ke Bareskrim," ujarnya.
Andi pun menjelaskan pihaknya akan membuat sprindik yang baru untuk mengawal seluruh kasus kerumunan Rizieq.
"Kita buat sprindik petugas yang baru saja. Petugasnya komposisinya tetap melibatkan wilayah," tuturnya. (OL-2)
Ahmad juga mengatakan saat ini Tim Densus 88 masih terus melakukan penggeledahan di bekas markas FPI di Petamburan.
Widyastuti menyebutkan, ada penambahan 50 kasus Covid-19 di Kelurahan Petamburan setelah acara tersebut.
Awalnya kejadian tersebut berawal dari jaksa yang mempertanyakan soal legalitas penggunaan logo FPI kepada saksi Abda Ali selaku pegawai Kemendagri.
Kuasa hukum para tersangka, Aziz Yanuar menyebut bahwa penahanan dilakukan oleh JPU yang telah diserahterimakan lewat Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
Langkah selanjutnya penyidik akan melakukan pelimpahan tahap II atau melimpahkan tersangka dan barang bukti kepada JPU.
Selain Hanif, polisi juga menetapkan menetapkan Rizieq Shihab dan Direktur RS Ummi Andi Tatat sebagai tersangka.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved