Menhub: Drone Jadi Ancaman Teratas dalam Keselamatan Penerbangan

Insi Nantika Jelita
18/12/2020 09:45
Menhub: Drone Jadi Ancaman Teratas dalam Keselamatan Penerbangan
Ilustrasi Drone(ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)

MENTERI Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi menuturkan, meski penggunaan sistem teknologi pesawat udara tanpa awak (drone) tengah berkembang, namun hal itu menjadi ancaman teratas bagi dunia penerbangan.

"Drone dapat berpotensi disalahgunakan untuk tujuan yang tidak baik. Drone menjadi salah satu dari lima peringkat ancaman teratas untuk keselamatan penerbangan, orang, dan aset di darat," kata Budi dalam keterangannya, Jumat (18/12).

Menurut Menhub, perlu ada langkah-langkah yang harus dilakukan untuk meningkatkan mitigasi risiko guna memastikan kepatuhan keselamatan, keamanan, dan layanan penerbangan.

Melihat pengoperasian drone nantinya berada di wilayah udara yang sama dengan pesawat berawak, Budi menyebut, diperlukan regulasi yang sama untuk penerapan pengoperasian drone.

"Regulasi yang dimaksud adalah sertifikasi maskapai penerbangan untuk drone yang mengangkut barang, sertifikasi tipe, registrasi dan identifikasi, serta manajemen lalu lintas terintegrasi," jelas Budi.

Dia mengatakan, sejumlah negara masih mengembangkan kerangka peraturan terkait pengoperasian drone untuk mengangkut barang dengan menyesuaikan persyaratan masing-masing negara.

Baca juga: Badan Pengawas Obat UE Majukan Otorisasi Vaksin Moderna

Budi berharap, ke depannya standar harmonisasi regulasi drone untuk mengangkut barang di seluruh dunia dapat segera tercapai sehingga nantinya Indonesia dapat turut serta dalam pemanfaatan teknologi drone dengan mengutamakan keselamatan penerbangan.

Yang teranyar, jet Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump hampir ditabrak drone ketika mendekati pangkalan udara dekat Washington, Minggu (16/8) malam. Drone yang berwarna kuning dan hitam itu berada di sisi kanan pesawat dan dilihat beberapa penumpang di jet, tidak lama sebelum mendarat pada pukul 17:05 di Point Base Andrews di Maryland. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya