Headline

Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.

Fokus

Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.

Depok Larang Rayakan Malam Pergantian Tahun

Kisar Rajaguguk
18/12/2020 08:08
Depok Larang Rayakan Malam Pergantian Tahun
Suasana pesta kembang api saat malam tahun baru di kawasan Tugu Tani, Jakarta, awal tahun ini.(MI/ BARY FATAHILAH)

PEMERINTAH Kota Depok melarang masyarakatnya merayakan malam pergantian tahun atau perayaan lainya dalam rangka mencegah penyebaran covid-19.

Wali Kota Depok Idris Abdul Shomad memaparkan Pemerintah Kota Depok menuangkan larangan itu dalam surat edaran nomor: 443/605-Huk/Satgas, Kamis (17/12).

Ia menegaskan, larangan tersebut berisi tentang kegiatan masyarakat pada malam pergantian tahun dalam rangka mencegah kerumunan dan terjadinya penyebaran covid-19 di Kota Depok.

Baca juga: Operasi Kemanusiaan Jelang Nataru

Larangan merayakan pergantian tahun 2020-2021, terang dia, telah disepakati bersama dengan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda). Kapolres, Dandim, Kajari, Ketua Pengadilan dan sudah disebarluaskan ke masyarakat.

Namun, surat edaran yang dikeluarkannya itu, sambung dia, tidak sepenuhnya melarang perayaan pergantian tahun, asalkan berlangsung di lingkungan keluarga inti dan tidak dilaksanakan secara berkerumun.

Satgas penanganan covid-19 Kota Depok bersama Polri nantinya akan mengawasi agar tidak terjadi kerumunan masyarakat di Kota Depok.

Sambung dia, jika nanti warga tetap melanggar, Polri dan TNI akan menindak tegas sesuai aturan yang ada.

Data gugus tugas percepatan penanganan covid-19 Kota Depok, saat ini, jumlah pasien positif covid-19 telah mencapai 13.723 orang, meninggal karena covid-19, 344 orang.

Pasien orang dalam pemantauan (ODP) 8.342 orang, pasien dalam pengawasan (PDP) 3.061 orang dan pasien orang tanpa gejala (OTG) 19.266 orang. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya