Headline

Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.

Fokus

Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.

Dishub DKI Masih Tunggu Aturan Teknis Kewajiban Tes Cepat Antigen

Putri Anisa Yuliani
17/12/2020 12:35
Dishub DKI Masih Tunggu Aturan Teknis Kewajiban Tes Cepat Antigen
Suasana terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta(ANTARA FOTO/Fauzan)

KEPALA Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan masih menunggu peraturan teknis mengenai pelaksanaan hasil rapid test anti gen sebagai salah satu persyaratan bagi warga yang hendak keluar masuk Jakarta melalui angkutan umum seperti pesaat, bus, kereta api, hingga angkutan perairan.

Syafrin menyebut, aturan teknis itu bisa saja berupa surat edaran dari masing-masing Ditjen yang ada di Kemenhub maupun dalam bentuk Peraturan Menteri Perhubungan.

"Untuk penerapan rapid test antigen kami siap tapi pelaksanaannya menunggu regulasi Kemenhub untuk pelaksanaan di moda transportasi," ujarnya di Jakarta, Kamis (17/12).

Meski penerapan rapid test anti gen sabagai syarat keluar masuk Ibu Kota tinggal menunggu jam dan aturan teknis belum juga terbit, Syafrin menegaskan pihaknya siap untuk melakukan hal tersebut.

Baca juga: Libur Nataru, Tempat Usaha di Jakarta Harus Tutup Pukul 19.00

Ia menyebut sudah menyiapkan beberapa skenario terkait turunnya aturan teknis itu. Skenario yang disiapkan yakni apabila persyaratan rapid test anti gen dikhususkan hanya untuk pengguna angkutan umum dan yang kedua apabila juga disyaratkan bagi angkutan pribadi.

"Kami sudah siapkan beberapa skenario. Sehingga nanti apabila aturan teknisnya turun ya tinggal menyesuaikan. Kami belum bisa memastikan apakah memang hanya untuk angkutan umum saja atau keseluruhan. Tapi skenarionya sudah siap," jelasnya.

Dihubungi terpisah, Kepala Satuan Pelaksana Operasi Terminal Pulo Gebang Afif Muhroji mengatakan pihaknya siap untuk menjalankan kebijakan pemerintah pusat mengenai hasil rapid test anti gen sebagai syarat warga keluar masuk Jakarta. Namun, ia masih menunggu surat keputusan Kadishub DKI untuk penerapannya.

"Kami masih menunggu SK Kadishub," tuturnya. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya