Headline

Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.

Fokus

Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan

DPRD DKI: Kewajiban Tes Cepat Antigen Beratkan Masyarakat

Hilda Julaika
17/12/2020 12:05
DPRD DKI: Kewajiban Tes Cepat Antigen Beratkan Masyarakat
Penumpang bus di Terminal Pulau gebang, Jakarta.(ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto)

GUBERNUR Anies Baswedan telah mengeluarkan kebijakan pembatasan keluar masuk Jakarta bagi masyarakat. Ia pun mewajibkan adanya tes rapid antigen bagi masyarakat yang menggunakan transportasi umum.

Hal ini sesuai dengan Intruksi Gubernur No 64 Tahun 2020 tentang pelaksanaan pengendalian, serta Seruan Gubernur No 17 Tahun 2020 tentang pengendalian kegiatan masyarakat.

Menurut Ketua Komisi B DPRD DKI Abdul Aziz, harga rapid tes antigen seharusnya terjangkau untuk masyarakat bahkan bila perlu digratiskan.

Menurutnya, sebuah kebijakan tidak seharusnya memberatkan warga. Pasalnya Bandara Soekarno-Hatta mematok harga tes ini Rp385 ribu. Sementara itu, di rumah sakit harga tes ini bervariasi antara Rp200 ribu hingga Rp600 ribu.

"Saya kira harga tersebut akan sangat memberatkan masyarakat dan efeknya akan mematikan usaha bidang transportasi," kata Abdul saat dikonfirmasi, Kamis (17/12).

Baca juga: Tidak 75%, Anies Putuskan Jumlah Karyawan WFH Tetap 50%

Sehingga ia menilai harus ada kebijakan yang seimbang. Kebijakan bisa membatasi pergerakan orang di masa libur Natal dan Tahun Baru. Namun, tak memberatkan keuangan masyarakat jika harus bepergian ke luar masuk Jakarta karena keperluan mendesak.

"Ya saya kira itu konsekuensi logis yang harus dipikirkan pemerintah untuk menerapkan sebuah kebijakan," jelasnya.

Ia pun menyarankan Pemprov DKI untuk ada kontrol yang baik perihal pembatasan ini.

"Perlu kontrol yang baik untuk hal ini, dan harus dipastikan tes tersebut bisa gratis atau paling tidak harganya terjangkau dan ditentukan syaratnya untuk perjalanan yang berapa lama diperlukan tes tersebut," pungkasnya. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya