Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Biar Adil, Ketum FPI Minta Polisi Usut Kasus Kerumunan Tempat Lain

Rahmatul Fajri
15/12/2020 15:38
Biar Adil, Ketum FPI Minta Polisi Usut Kasus Kerumunan Tempat Lain
.(ANTARA/Yudhi Mahatma)

KETUA Umum FPI Ahmad Sobri Lubis meminta polisi juga mengusut kasus kerumunan di tempat lain. Ia tak menyebut kerumunan yang harus diusut polisi, hanya meminta polisi tak berhenti di kasus Petamburan.

Hal itu ia ungkapkan setelah selesai diperiksa penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya sebagai tersangka dalam kasus kerumunan massa di Petamburan, Jakarta Pusat.

"Saya sudah diproses secara hukum atas pasal kerumunan. Maka kami meminta keadilan di sini yang lain juga yang berkerumun, termasuk wartawan yang berkerumun sekarang harus diproses juga biar adil ya," ujar Sobri di Polda Metro Jaya, Selasa (15/12).

Ia meminta penegakan hukum tak pandang bulu dan tak hanya mengarah ke salah satu pihak atau golongan tertentu. "Harus berlaku untuk semua bukan hanya untuk kalangan tertentu golongan tertentu apalagi Maulid Nabi mengarah kepada ulama dan lain-lain ya. Hanya sebatas itu, itu adalah ketidakadilan," ujarnya.

Sobri diperiksa bersama Panglima Laskar Pembela Islam (LPI) Maman Suryadi pada Senin kemarin pukul 10.00 WIB dan selesai hari ini sekitar pukul 11.30 WIB. Ia mengaku dicecar 63 pertayaan oleh penyidik.

"Pemeriksaan berjalan dengan baik dilayani dengan baik selesai sudah pemeriksaan saya diperiksa ada sekitar 63 pertanyaan dan insya Allah semua bisa berjalan dengan baik," pungkasnya.

Seperti diketahui, Sobri, Maman, dan tiga tersangka lain, yakni ketua panitia pernikahan Haris Ubaidilah, sekretaris panitia Ali Alwi Alatas, serta kepala seksi acara Idrus. Mereka dijerat dengan Pasal 93 UU Kekarantinaan Nomor 6 Tahun 2018 dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara.

Rizieq dipersangkakan Pasal 216 KUHP terkait dengan sengaja tidak menurut perintah atau permintaan petugas dan Pasal 160 KUHP terkait penghasutan supaya melakukan perbuatan pidana sehingga terjadi kedaruratan kesehatan di masyarakat dengan ancaman penjara enam tahun. (OL-14)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya