Headline
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.
KETUA Umum FPI Ahmad Sobri Lubis meminta polisi juga mengusut kasus kerumunan di tempat lain. Ia tak menyebut kerumunan yang harus diusut polisi, hanya meminta polisi tak berhenti di kasus Petamburan.
Hal itu ia ungkapkan setelah selesai diperiksa penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya sebagai tersangka dalam kasus kerumunan massa di Petamburan, Jakarta Pusat.
"Saya sudah diproses secara hukum atas pasal kerumunan. Maka kami meminta keadilan di sini yang lain juga yang berkerumun, termasuk wartawan yang berkerumun sekarang harus diproses juga biar adil ya," ujar Sobri di Polda Metro Jaya, Selasa (15/12).
Ia meminta penegakan hukum tak pandang bulu dan tak hanya mengarah ke salah satu pihak atau golongan tertentu. "Harus berlaku untuk semua bukan hanya untuk kalangan tertentu golongan tertentu apalagi Maulid Nabi mengarah kepada ulama dan lain-lain ya. Hanya sebatas itu, itu adalah ketidakadilan," ujarnya.
Sobri diperiksa bersama Panglima Laskar Pembela Islam (LPI) Maman Suryadi pada Senin kemarin pukul 10.00 WIB dan selesai hari ini sekitar pukul 11.30 WIB. Ia mengaku dicecar 63 pertayaan oleh penyidik.
"Pemeriksaan berjalan dengan baik dilayani dengan baik selesai sudah pemeriksaan saya diperiksa ada sekitar 63 pertanyaan dan insya Allah semua bisa berjalan dengan baik," pungkasnya.
Seperti diketahui, Sobri, Maman, dan tiga tersangka lain, yakni ketua panitia pernikahan Haris Ubaidilah, sekretaris panitia Ali Alwi Alatas, serta kepala seksi acara Idrus. Mereka dijerat dengan Pasal 93 UU Kekarantinaan Nomor 6 Tahun 2018 dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara.
Rizieq dipersangkakan Pasal 216 KUHP terkait dengan sengaja tidak menurut perintah atau permintaan petugas dan Pasal 160 KUHP terkait penghasutan supaya melakukan perbuatan pidana sehingga terjadi kedaruratan kesehatan di masyarakat dengan ancaman penjara enam tahun. (OL-14)
Adapun massa PA 212 mulai tiba di kawasan Monas sekitar pukul 01.30 WIB.
Personel ditempatkan di sejumlah titik di sekitar Kedubes AS.
Susatyo menyebut personel tersebut gabungan dari Polda Metro Jaya, Polres Metro Jakarta Pusat, TNI, Pemda DKI dan instansi terkait.
Mantan pimpinan FPI Habib Rizieq Shihab hari ini dinyatakan bebas murni oleh BP Kelas Satu Jakarta Pusat. Rizieq Shihab menuntut penyelesaian kasus KM 50 yang menewaskan enam aggotanya.
FPI mendukung KPK mengusut tuntas dugaan penerimaan gratifikasi kasus penemabakan KM 50
Rizieq juga menjelaskan bahwa pemberian bebas bersyarat ini diberikan oleh pihak lapas, dan bukan pemberian dari pihak manapun.
Kasus Jumhur Hidayat, terkait kritik RUU Omnibuslaw, belum final di MA. Beberapa laporan kriminalisasi kepada Habib Rizieq, Rocky Gerung, dan lain sebagainya juga masih menggantung.
Mereka bernyanyi sembari mengibarkan bendera merah putih dan Palestina.
Muhammad Rizieq Shihab berorasi di depan ribuan massa yang hadir dalam reuni akbar Persaudaraan Alumni (PA) 212 di kawasan Monumen Nasional (Monas), Senin (2/12) pagi.
Jokowi selaku tergugat juga kembali tak hadir. Majelis Hakim kembali mempermasalahkan alamat pemanggilan Jokowi yang berada di luar wilayah hukum PN Jakarta Pusat.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved