Headline
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.
TIM kuasa hukum Rizieq Shihab mendaftarkan permohonan gugatan praperadilan terhadap Polda Metro jaya terkait penetapan enam orang sebagai tersangka dan penahanan Rizieq Shihab. Ini diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (15/12).
Penasihat Hukum Rizieq Shihab, Aziz Yanuar, mengatakan pihaknya telah mendaftarkan enam gugatan praperadilan atas nama Rizieq Shihab dan lima tersangka kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan lain. "Tadi jam 12.30 WIB kami mendaftar ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," kata Aziz.
Aziz menyebutkan ada enam permohonan gugatan praperadilan yang mereka daftarkan. Salah satunya punya Rizieq Shihab yang sudah terdaftar dengan nomor Register 150/Pid.Pra/2020/PN.Jkt.Sel.
Adapun pihak termohon dalam gugatan praperadilan ini yaitu Polda Metro Jaya. Terkait isi petitum meminta hakim pengadilan menyatakan tidak sah dan membatalkan penetapan tersangka terhadap enam orang serta penahanan dan penangkapan terhadap Rizieq Shihab.
"Yang kami permasalahkan penetapan tersangka untuk keenamnya, penahanan dan penangkapan Habib Rizieq. Tergugat itu pihaknya Polda Metro Jaya," kata Aziz.
Menurut Aziz, pihaknya melihat dan menilai penetapan tersangka, penahanan, serta penangkapan terhadap Rizieq Shihab tidak sesuai dengan KUHAP. "Kami melihat, menilai banyak yang tidak sesuai dengan KUHAP. Kalau ditanya apa yang tidak sesuai nanti kami ungkap di pengadilan," kata Aziz.
Terkait penangguhan penahan terhadap Rizieq Shihab, Aziz mengatakan pihaknya belum mengajukan permohonan. "Belum ada, kami belum terpikir ke sana," ujar Aziz.
Rizieq Shihab ditahan di Mako Polda Metro Jaya usai menjalani pemeriksaan secara intensif pada Sabtu (12/12). Pimpinan Ormas FPI tersebut ditetapkan sebagai tersangka pelanggaran protokol kesehatan.
Ia menjalani penahanan terhitung mulai 12 Desember hingga 20 hari ke depan. Rizieq dianggap menyerahkan diri setelah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus kerumunan Petamburan di tengah pandemi covid-19 dengan jeratan Pasal 160 KUHP dan Pasal 216 KUHP. Ada lima orang lain yang ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. (Ant/OL-14)
Adapun massa PA 212 mulai tiba di kawasan Monas sekitar pukul 01.30 WIB.
Personel ditempatkan di sejumlah titik di sekitar Kedubes AS.
Susatyo menyebut personel tersebut gabungan dari Polda Metro Jaya, Polres Metro Jakarta Pusat, TNI, Pemda DKI dan instansi terkait.
Mantan pimpinan FPI Habib Rizieq Shihab hari ini dinyatakan bebas murni oleh BP Kelas Satu Jakarta Pusat. Rizieq Shihab menuntut penyelesaian kasus KM 50 yang menewaskan enam aggotanya.
FPI mendukung KPK mengusut tuntas dugaan penerimaan gratifikasi kasus penemabakan KM 50
Rizieq juga menjelaskan bahwa pemberian bebas bersyarat ini diberikan oleh pihak lapas, dan bukan pemberian dari pihak manapun.
Kasus Jumhur Hidayat, terkait kritik RUU Omnibuslaw, belum final di MA. Beberapa laporan kriminalisasi kepada Habib Rizieq, Rocky Gerung, dan lain sebagainya juga masih menggantung.
Mereka bernyanyi sembari mengibarkan bendera merah putih dan Palestina.
Muhammad Rizieq Shihab berorasi di depan ribuan massa yang hadir dalam reuni akbar Persaudaraan Alumni (PA) 212 di kawasan Monumen Nasional (Monas), Senin (2/12) pagi.
Jokowi selaku tergugat juga kembali tak hadir. Majelis Hakim kembali mempermasalahkan alamat pemanggilan Jokowi yang berada di luar wilayah hukum PN Jakarta Pusat.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved