Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
TIM kuasa hukum Rizieq Shihab mendaftarkan permohonan gugatan praperadilan terhadap Polda Metro jaya terkait penetapan enam orang sebagai tersangka dan penahanan Rizieq Shihab. Ini diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (15/12).
Penasihat Hukum Rizieq Shihab, Aziz Yanuar, mengatakan pihaknya telah mendaftarkan enam gugatan praperadilan atas nama Rizieq Shihab dan lima tersangka kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan lain. "Tadi jam 12.30 WIB kami mendaftar ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," kata Aziz.
Aziz menyebutkan ada enam permohonan gugatan praperadilan yang mereka daftarkan. Salah satunya punya Rizieq Shihab yang sudah terdaftar dengan nomor Register 150/Pid.Pra/2020/PN.Jkt.Sel.
Adapun pihak termohon dalam gugatan praperadilan ini yaitu Polda Metro Jaya. Terkait isi petitum meminta hakim pengadilan menyatakan tidak sah dan membatalkan penetapan tersangka terhadap enam orang serta penahanan dan penangkapan terhadap Rizieq Shihab.
"Yang kami permasalahkan penetapan tersangka untuk keenamnya, penahanan dan penangkapan Habib Rizieq. Tergugat itu pihaknya Polda Metro Jaya," kata Aziz.
Menurut Aziz, pihaknya melihat dan menilai penetapan tersangka, penahanan, serta penangkapan terhadap Rizieq Shihab tidak sesuai dengan KUHAP. "Kami melihat, menilai banyak yang tidak sesuai dengan KUHAP. Kalau ditanya apa yang tidak sesuai nanti kami ungkap di pengadilan," kata Aziz.
Terkait penangguhan penahan terhadap Rizieq Shihab, Aziz mengatakan pihaknya belum mengajukan permohonan. "Belum ada, kami belum terpikir ke sana," ujar Aziz.
Rizieq Shihab ditahan di Mako Polda Metro Jaya usai menjalani pemeriksaan secara intensif pada Sabtu (12/12). Pimpinan Ormas FPI tersebut ditetapkan sebagai tersangka pelanggaran protokol kesehatan.
Ia menjalani penahanan terhitung mulai 12 Desember hingga 20 hari ke depan. Rizieq dianggap menyerahkan diri setelah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus kerumunan Petamburan di tengah pandemi covid-19 dengan jeratan Pasal 160 KUHP dan Pasal 216 KUHP. Ada lima orang lain yang ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. (Ant/OL-14)
PANGLIMA Kodam Jaya Mayjen Dudung Abdurachman menjadi episentrum perhatian publik, kemarin.
Munarman rencananya akan dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus tersebut.
Pertanyaan penyidik seputar percakapan antara Munarman ke salah salah satu tersangka yang sudah ditetapkan, yakni Supriadi.
Usai diperiksa, pengacara Munarman, Samsul Bahri, mengatakan kliennya dicecar 20 pertanyaan oleh penyidik.
FPI menyebut setidaknya ada dua kebijakan Anies yang dianggap ramah dengan kemaksiatan yaitu penyelenggaraan Djakarta Warehouse Project dan pemberian penghargaan terhadap diskotek.
Pemprov DKI Jakarta di bawah kepemimpinan Bapak Anies Baswedan tidak cukup mampu mengubah secara fundamental kebijakan Pemprov DKI Jakarta
SEORANG kawan mengirimkan pertanyaan renungan via pesan singkat, terkait dengan Teori Intervensi Militer ke ranah sipil dari Huntington (1957) dan Janowitz (1960), apakah relevan kembali?
Ma'arif menuturkan Menteri Pertahanan Prabowo Subianto tidak hadir dalam Reuni Akbar 212. Ketidakhadiran Prabowo memang tidak diundang oleh pihak panitia acara.
Polisi tidak menyiapkan pengamanan secara khusus terhadap kedatangan HRS di bandara.
Kepulangan Rizieq yang rencananya kembali pada Selasa (10/11) mendatang.
"Jadi kalau jemput ke bandara tidak perlu banyak-banyak, apalagi jumlahnya sampai jutaan," ujarnya.
Sebagai objek vital nasional, Bandara Internasional Soekarno-Hatta dijaga TNI sesuai UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved