Headline
RI dan Uni Eropa menyepakati seluruh poin perjanjian
Indonesia memiliki banyak potensi dan kekuatan sebagai daya tawar dalam negosiasi.
KETUA Umum FPI Ahmad Sobri Lubis dan Panglima Laskar Pembela Islam Maman Suryadi akan dikenakan wajib lapor setelah diperiksa sebagai tersangka dalam kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan keduanya dipersangkakan Pasal 93 UU Kekarantinaan Nomor 6 Tahun 2018 dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara. Karenanya, pihaknya tidak menahan kedua tersangka dan akan dikenakan wajib lapor.
"Kami mewajibkan lapor seminggu dua kali, Senin dan Kamis, dengan membawa surat perintah penangkapan setiap hadir," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (15/12).
Yusri mengatakan selain Sobri dan Maman, tiga tersangka lain, yakni ketua panitia pernikahan Haris Ubaidilah, sekretaris panitia Ali Alwi Alatas, serta kepala seksi acara Idrus juga wajib melapor.
Lebih lanjut Yusri mengatakan selama wajib lapor tak menutup kemungkinan penyidik memeriksa para tersangka kembali dan akan dimasukkan ke dalam berita acara pemeriksaan.
"Kemungkinan kalau wajib lapor nanti ada beberapa lagi yang kami tambahkan di BAP yang bersangkutan dan akan kami lakukan pemeriksaan lagi, termasuk yang tiga kemarin juga sama. Kami pulangkan karena ancamannya satu tahun. Kelanjutannya nanti akan kami sampaikan," kata Yusri. (OL-14)
Adapun massa PA 212 mulai tiba di kawasan Monas sekitar pukul 01.30 WIB.
Personel ditempatkan di sejumlah titik di sekitar Kedubes AS.
Susatyo menyebut personel tersebut gabungan dari Polda Metro Jaya, Polres Metro Jakarta Pusat, TNI, Pemda DKI dan instansi terkait.
Mantan pimpinan FPI Habib Rizieq Shihab hari ini dinyatakan bebas murni oleh BP Kelas Satu Jakarta Pusat. Rizieq Shihab menuntut penyelesaian kasus KM 50 yang menewaskan enam aggotanya.
FPI mendukung KPK mengusut tuntas dugaan penerimaan gratifikasi kasus penemabakan KM 50
Presiden mempertimbangkan banyak hal dalam memberhentikan menteri
Kasus Jumhur Hidayat, terkait kritik RUU Omnibuslaw, belum final di MA. Beberapa laporan kriminalisasi kepada Habib Rizieq, Rocky Gerung, dan lain sebagainya juga masih menggantung.
Mereka bernyanyi sembari mengibarkan bendera merah putih dan Palestina.
Muhammad Rizieq Shihab berorasi di depan ribuan massa yang hadir dalam reuni akbar Persaudaraan Alumni (PA) 212 di kawasan Monumen Nasional (Monas), Senin (2/12) pagi.
Jokowi selaku tergugat juga kembali tak hadir. Majelis Hakim kembali mempermasalahkan alamat pemanggilan Jokowi yang berada di luar wilayah hukum PN Jakarta Pusat.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved