Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Rizieq Diberondong 84 Pertanyaan Soal Kerumunan Petamburan

Rahmatul Fajri
13/12/2020 05:06
Rizieq Diberondong 84 Pertanyaan Soal Kerumunan Petamburan
Rizieq Shihab mengenakan rompi tahanan usai diperiksa di Polda Metro Jaya.(ANTARA/Hafidz Mubarak A)

RIZIEQ Shihab dicecar 84 pertanyaan oleh penyidik Polda Metro Jaya sebagai tersangka dalam kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat. Rizieq diperiksa mulai Sabtu (12/11) pukul 10:30 WIB hingga 22:00 WIB dan baru keluar sekitar Minggu (13/11) pukul 00:20 WIB.

"Penyidik memberikan 84 pertanyaan. Setelah diperiksa, penyidik membacakan kembali berita acara pemeriksaan dan ada beberapa yang diperbaiki dan ditambahi oleh tersangka. Kita layani apa saja kekurangan jawaban dari tersangka," kata Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Minggu (13/12).

Selanjutnya, Rizieq akan ditahan di Rutan Ditnarkoba Polda Metro Jaya selama 20 hari ke depan.

Baca juga: Lima Tersangka Kasus Kerumunan Petamburan Diminta Serahkan Diri

"Tersangka MRS kita tahan dimulai 12 Desember 2020 selama 20 hari ke depan sampai 31 Desember," kata Argo.

Argo mengatakan alasan penahanan Rizieq adalah karena ancaman pidana penjaranya di atas lima tahun.

Selain itu, Rizieq ditahan agar tidak melarikan diri, menghilangkan barang bukti, tidak mengulangi perbuatannya, dan mempermudah proses penyidikan.

Rizieq selesai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus kerumunan Petamburan di Polda Metro Jaya. Ia keluar dengan tangan terikat kabel ties dan mengenakan rompi tahanan. Gema takbir terdengar saat Rizieq memasuki mobil tahanan.

Rizieq ditetapkan sebagai tersangka kasus kerumunan saat acara pernikahan putrinya di Petamburan, Jakarta Pusat. Rizieq dipersangkakan Pasal 216 KUHP terkait dengan sengaja tidak menurut perintah atau permintaan petugas dan Pasal 160 KUHP terkait penghasutan supaya melakukan perbuatan pidana sehingga terjadi kedaruratan kesehatan di masyarakat.

Selain Rizieq, polisi telah menetapkan lima tersangka lainnya, yakni ketua panitia pernikahan Haris Ubaidilah (HU), sekretaris panitia Ali Alwi Alatas (AA), penanggung jawab keamanan Maman Suryadi (MS), penanggung jawab acara Ahmad Sabri Lubis (SL), dan kepala seksi acara Idrus (I). (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya