Headline

Putusan MK dapat memicu deadlock constitutional.

Fokus

Pasukan Putih menyasar pasien dengan ketergantungan berat

​​​​​​​Jemput Surat Tersangka Rizieq, Pengacara FPI: Kami Proaktif

Rahmatul Fajri
11/12/2020 14:30
​​​​​​​Jemput Surat Tersangka Rizieq, Pengacara FPI: Kami Proaktif
Imam Besar FPI Rizieq Shihab menyapa massa pendukungnya.(AFP)

KUASA hukum Front Pembela Islam (FPI) Aziz Yanuar mendatangi Polda Metro Jaya (PMJ) untuk menjemput surat penetapan tersangka Rizieq Shihab terkait kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta.

Aziz mengatakan Rizieq dan lima orang lainnya akan memenuhi panggilan penyidik sebagai saksi pada Senin (14/12). Itu sesuai dengan surat panggilan sebelumnya.

Namun, dengan ditetapkannya Imam Besar FPI itu sebagai tersangka, pihaknya mendatangi PMJ untuk bertemu penyidik dan mengambil surat penetapan tersangka. Menurutnya, ini sebagai langkah proaktif dari pihak Rizieq, sebelum polisi mengirimkan surat panggilan tersangka.

Baca juga: Rizieq Shihab Tersangka Kasus Kerumunan Petamburan

"Perkembangan, dinamikanya berubah. Kami di sini proaktif mendatangi Polda Metro Jaya untuk mengambil surat panggilan. Sebelum dikirimkan, kami datang dulu ke sini sekarang," ujar Aziz, Jumat (11/12).

Lebih lanjut, Aziz mengatakan sejauh ini baru ada surat penetapan tersangka. Ketika sudah ada surat pemanggilan, Rizieq dan lima orang lainnya akan memenuhi panggilan tersebut.

"Kan panggilannya sebagai tersangka untuk pemeriksaan belum ada. Menangkap itu kan ada suratnya. Ada panggilan surat untuk diperiksa tidak datang, makanya kita ambil sekarang. Kapan waktunya, Insya Allah akan kami penuhi," pungkas Aziz.

Baca juga: Usut Kasus Kerumunan Rizieq, Kapolda Metro: Tak Ada Gigi Mundur

Sebelumnya, Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran siap melakukan tindakan tegas dengan menangkap tersangka Habib Rizieq Shihab (HRS). Selain Rizieq, polisi juga menetapkan lima tersangka lain.

Rinciannya, ketua panitia pernikahan Haris Ubaidilah (HU), sekretaris panitia Ali Alwi Alatas (AA), penanggung jawab keamanan Maman Suryadi (MS), penanggung jawab acara Ahmad Sabri Lubis (SL) dan kepala seksi acara Idrus (I).

Penyidik menetapkan Rizieq sebagai tersangka kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta. Rizieq dipersangkakan Pasal 216 KUHP dan Pasal 160 KUHP. Sebelumnya, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum PMJ melakukan gelar perkara terkait kasus kerumunan di acara pernikahan putri Rizieq.(OL-11)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik