Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
TIM penyidik Bareskrim Polri akan memeriksa calon gubernur (Cagub) Sumatra Barat Mulyadi sebagai tersangka, Kamis (10/12). Pemanggilan kali ini merupakan yang kedua usai Mulyadi mangkir dari panggilan pertama, Senin (7/12).
Adapun Mulyadi menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020. Penyidik akan memulai pemeriksaan pukul 09.00 WIB.
“Jadwal pemeriksaan di panggilan jam 09.00 pagi ini,” papar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Jayadi saat dihubungi, Kamis (10/12).
Jika Mulyadi kembali tidak menampakkan dirinya, Andi tetap akan melanjutkan perkara.
“Tetap akan dilanjutkan, rencana besok tahap I, dalam proses itu penyidik punya waktu 6 hari untuk menghadirkan yang bersangkutan,” ungkap Andi.
Baca juga: Senin Ini, Polri Periksa Cagub Sumbar Mulyadi
Sebelumnya, Mulyadi ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melakukan kampanye di luar jadwal. Munculnya surat telegram Kapolri Jenderal Idham Azis juga tidak berlaku dalam kasus yang menimpa calon gubernur itu.
Dalihnya, kasus cagub Mulyadi murni dugaan tindak pidana pemilu. Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono menegaskan kasus tersebut ditangani Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu). Adapun Gakkumdu mencakup Bawaslu, Polri dan Kejaksaan.
"Setelah melalui kajian Bawaslu, penyelidikan kepolisian, yang didampingi kejaksaan melalui sentra Gakkumdu, akhirnya sepakat perkara dugaan pidana pelanggaran kampanye ini direkomendasikan untuk diteruskan ke penyidik,” jelas Argo.
Argo meluruskan perihal Surat Telegram Kapolri Nomor ST/2544/VIII/RES.1.24./2020 pada 31 Agustus 2020. Surat itu terkait penundaan proses hukum terhadap peserta Pilkada 2020. Dalam hal ini, berlaku bagi penegakan hukum pidana murni, bukan pemilu. Mulyadi pun dijerat Pasal 187 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2020. Di terancam hukuman maksimal 3 bulan penjara dan denda maksimal Rp1 juta.(OL-5)
Menurut Satgas Penanganan Covid-19, hingga pekan ini jumlah kasus positif sudah menyentuh angka 200 ribu, atau sebanyak 196.989 orang dinyatakan positif terinfeksi oleh virus korona.
Larangan dan pembatasan di Pilkada 2020 menurunkan risiko penularan covid-19 hingga 75%.
Perlu pengaturan lebih eksplisit tentang kedatangan pemilih pada hari pemilihan dan setting protokol covid di luar TPS serta manajemennya
Berdasarkan catatan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, tidak kurang dari 243 bapaslon ditemukan melanggar. Jumlah itu mencakup sepertiga dari total 735 bapaslon.
Tiga kali melanggar protokol kesehatan, jika kontestan itu terpilih, pelantikan yang bersangkutan ditunda 6 bulan untuk disekolahkan dalam jaringan Institut Pemerintahan Dalam Negeri
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) menyatakan ada sembilan perbedaan dalam pemungutan suara di Pilkada 2020
Kampanye digital pencegahan katarak #EyeCareForAll diluncurkan melalui aplikasi Campaign #ForABetterWorld.
Perlu dilakukan edukasi, saling menguatkan dan memberi ruang bagi sesama perempuan untuk bisa menjadi Berdaya dan Berdikari.
ARTOTEL Group, operator hotel lokal asli Indonesia, resmi meluncurkan kampanye Like a Local sebagai bagian dari program loyalitas Artotel Wanderlust pada tahun 2025.
ARYADUTA Bali secara resmi meluncurkan kampanye kuliner tahunannya, Sapta Rasa, yang kini memasuki tahun ketiga.
Dhani juga menyampaikan permintaan maaf kepada jajaran TNI Angkatan Udara dan masyarakat.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved