Headline

Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.

Fokus

Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.

Usai Mangkir, Cagub Sumbar Mulyadi akan Diperiksa Penyidik

Yakub Pryatama
10/12/2020 12:25
Usai Mangkir, Cagub Sumbar Mulyadi akan Diperiksa Penyidik
Ilustrasi kampanye pilkada(medcom.id)

TIM penyidik Bareskrim Polri akan memeriksa calon gubernur (Cagub) Sumatra Barat Mulyadi sebagai tersangka, Kamis (10/12). Pemanggilan kali ini merupakan yang kedua usai Mulyadi mangkir dari panggilan pertama, Senin (7/12).

Adapun Mulyadi menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020. Penyidik akan memulai pemeriksaan pukul 09.00 WIB.

“Jadwal pemeriksaan di panggilan jam 09.00 pagi ini,” papar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Jayadi saat dihubungi, Kamis (10/12).

Jika Mulyadi kembali tidak menampakkan dirinya, Andi tetap akan melanjutkan perkara.

“Tetap akan dilanjutkan, rencana besok tahap I, dalam proses itu penyidik punya waktu 6 hari untuk menghadirkan yang bersangkutan,” ungkap Andi.

Baca juga:  Senin Ini, Polri Periksa Cagub Sumbar Mulyadi

Sebelumnya, Mulyadi ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melakukan kampanye di luar jadwal. Munculnya surat telegram Kapolri Jenderal Idham Azis juga tidak berlaku dalam kasus yang menimpa calon gubernur itu.

Dalihnya, kasus cagub Mulyadi murni dugaan tindak pidana pemilu. Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono menegaskan kasus tersebut ditangani Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu). Adapun Gakkumdu mencakup Bawaslu, Polri dan Kejaksaan.

"Setelah melalui kajian Bawaslu, penyelidikan kepolisian, yang didampingi kejaksaan melalui sentra Gakkumdu, akhirnya sepakat perkara dugaan pidana pelanggaran kampanye ini direkomendasikan untuk diteruskan ke penyidik,” jelas Argo.

Argo meluruskan perihal Surat Telegram Kapolri Nomor ST/2544/VIII/RES.1.24./2020 pada 31 Agustus 2020. Surat itu terkait penundaan proses hukum terhadap peserta Pilkada 2020. Dalam hal ini, berlaku bagi penegakan hukum pidana murni, bukan pemilu. Mulyadi pun dijerat Pasal 187 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2020. Di terancam hukuman maksimal 3 bulan penjara dan denda maksimal Rp1 juta.(OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya