Tempat Usaha Diimbau Tak Buat Acara di Malam Tahun Baru

Putri Anisa Yuliani
09/12/2020 13:27
Tempat Usaha Diimbau Tak Buat Acara di Malam Tahun Baru
Pramusaji membawa piring kotor di restoran Bebek Kaleyo, Kemanggisan, Jakarta, Senin (12/10/2020).(ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)

TEMPAT usaha pariwisata seperti hotel, kafe, dan restoran di Jakarta diimbau untuk tidak mengadakan kegiatan yang berhubungan dengan perayaan pergantian tahun.

Imbauan ini diterbitkan oleh Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) DKI Jakarta Gumilar Ekalaya melalui Surat Edaran No 900/SE/2020 tentang Tertib Operasional Tempat Usaha Pariwisata Pada Malam Pergantian Tahun Baru 2020-2021 Sesuai dengan PSBB Transisi di DKI Jakarta.

Dalam surat tersebut, kegiatan usaha pariwisata yang diperbolehkan beroperasi selama masa PSBB Transisi tetap boleh beroperasi.

"Tapi tempat usaha tersebut tidak diperkenankan membuat acara pada malam pergantian tahun baru karena berpotensi mengundang kerumunan atau keramaian," kata Gumilar.

Baca juga: Jelang Natal-Tahun Baru, Bandara Soetta Tambah Fasilitas Tes Covid

Tim Satgas Covid-19 di masing-masing tempat usaha juga diminta melaksanakan tugas pengawasan serta menjamin tidak terjadinya kerumunan dan mendisiplinkan tamu/pengunjung terhadap protokol kesehatan.

Seluruh tempat usaha pariwisata juga tetap harus menaati jam operasional yang berlaku selama PSBB Transisi.

Selama PSBB Transisi, tempat usaha seperti kafe dan restoran hanya boleh buka melayani makan di tempat sampai pukul 21.00 WIB.

"Pemprov DKI Jakarta akan menindak tegas sesuai ketentuan apabila terjadi pelanggaran protokol kesehatan," tegas Gumilar.(OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya