Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Pemprov DKI Perpanjang PSBB Transisi Hingga 21 Desember

Putri Anisa Yuliani
06/12/2020 22:40
Pemprov DKI Perpanjang PSBB Transisi Hingga 21 Desember
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan(ANTARA)

PEMERINTAH Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kembali memperpanjang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Masa Transisi menuju masyarakat sehat, aman, dan produktif selama 14 hari, terhitung mulai 7 Desember sampai dengan 21 Desember 2020. Perpanjangan ini sebagai langkah antisipasi terhadap lonjakan kasus covid-19.

Perpanjangan PSBB Masa Transisi ini berdasarkan Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 1193 Tahun 2020. Keputusan ini juga menegaskan pula apabila terjadi peningkatan kasus baru secara signifikan berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi Satuan Tugas Penanganan covid-19, maka perpanjangan PSBB Masa Transisi dapat dihentikan melalui kebijakan rem darurat (emergency brake policy).

"Berdasarkan data-data epidemiologis selama penerapan PSBB Masa Transisi dua pekan terakhir, kondisi wabah covid-19 DKI Jakarta masih terkendali. Kami sampaikan apresiasi kepada seluruh masyarakat yang selama 9 bulan terakhir senantiasa disiplin dalam menegakkan protokol Kesehatan. Ke depan, kami berharap kedisiplinan itu bukan hanya dipertahankan, tetapi juga menjadi gerakan bersama untuk saling menasehati, saling mengingatkan untuk melindungi sesama kita," ungkap Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Anies Baswedan, Minggu (6/12).

Selama empat pekan terakhir, pesentase pertambahan total kasus terkonfirmasi positif menunjukkan tren kenaikan. Pada 5 Desember 2020, kasus konfirmasi positif di Jakarta mencapai 142.630 atau meningkat 13,4% dibandingkan dua pekan sebelumnya dari 125.822 kasus pada 21 November.

Pemprov DKI Jakarta mencatat bahwa kenaikan persentase kasus terkonfirmasi positif mulai terjadi sejak pertengahan November. (R-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Widhoroso
Berita Lainnya