Headline
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Kumpulan Berita DPR RI
UNIT Reserse Kriminal ( Reskrim ) Polsek Kebon Jeruk, Polres Metro Jakarta Barat, meringkus 4 pemuda anggota kelompok tawuran yang beraksi di wilayah Kebon Jeruk Jakarta Barat, Rabu (2/12).
Uniknya, kelompok ini melakukan tawuran tidak hanya dengan senjata tajam, namun juga membekali diri dengan air keras sebagai senjata.
Kapolsek Kebon Jeruk Komisaris Robinson Manurung, mengatakan kejadian berawal dari dua kelompok yang yang mengatasnamakan kelompok “Garjek” dan “Peluru” saling ejek di media sosial.
Baca juga: Kapolda Sulteng Berkantor di Poso demi Buru Ali Kalora
Kedua kelompok tersebut kemudian menyepakati dan janjian di suatu tempat di kawasan Kebon Jeruk untuk bertemu dan melakukan tawuran.
“Mereka bertemu di Kedoya, Jakarta Barat, tepatnya di Gang Asem,” ujar Manurung.
Akibat kejadian tersebut, satu orang remaja diketahui mengalami sejumlah luka dan terpaksa di larikan ke rumah sakit lantaran dalam kondisi kritis.
“Korbannya sekarang masih di RSUD Cengkareng. Pelaku ada 6 orang yang sudah berhasil diamankan oleh polsek 4 orang. Sisanya, 2 orang masih dalam dikejar dan masuk daftar pencarian” paparnya.
Adapun pelaku yang berhasil diamankan berinisial AR, ARD, AF, dan MY
“Korban terluka di bagian punggung bekas sabet celurit, di tangan, dan di kaki. Mudah-mudahan selamat, sekarang masih di ICU,” tukasnya.
Dalam kesempatan yang sama, Kanit Reskrim Polsek Kebon Jeruk AK Yudi Adiansyah, menambahkan beberapa pelaku diantaranya yang berhasil ditangkap ternyata masih di bawah umur.
Yudi menjelaskan, selain senjata tajam, para pelaku juga menyiapkan air keras dalam botol kaca yang nantinya di gunakan untuk menyiram lawannya dalam aksi tawuran tersebut.
“Yang dua lagi masih di bawah umur. Kemudian yang dua orang lagi dari Jakarta Timur masih pencarian, yang satu bawa celurit, satu lagi bawa air keras. Korban juga disiram dengan air keras," terangnya.
“Jadi 4 orang ini, satu ngebacok, satu nyiram pakai air keras, dan dua orang lempar batu,” tambahnya.
Hingga kini 4 pelaku telah diamankan di Kantor Polsek Kebon Jeruk. Untuk para pelaku yang sudah melewati usia 17 tahun dikenakan Pasal 170 KUHP. Pasal itu terkait penganiayaan hingga menyebabkan sejumlah luka pada seseorang dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (J-2)
Warga awalnya mengira pemuda itu kecapean karena puasa hingga pingsan di jalan, tapi ternyata nekat minum kopi dicamur racun tikus gegara putus cinta sama mantan pacarnya.
Musda ke-VIII Dewan Pengurus Daerah Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Provinsi Banten resmi ditutup dan menandai babak baru kepemimpinan organisasi kepemudaan di Tanah Jawara.
Generasi muda perlu ruang untuk kembali merumuskan harapan dan arah masa depan.
Generasi muda, termasuk yang tergabung dalam Karang Taruna, didorong untuk terus terlibat dalam memperkuat sektor ekraf.
Beberapa pemuda terlihat mengacungkan balok dan menghantamkan benda tersebut ke arah mobil yang melintas
PUTUSAN Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XX/Tahun 2025 yang memisahkan pemilu nasional dan pemilu lokal dinilai berpotensi mengubah peta demokrasi Indonesia secara drastis.
Ketua YLBHI Muhamad Isnur menyoroti adanya perbedaan data terduga pelaku penyiraman air keras aktivis KontraS, Andrie Yunus yang diungkap oleh kepolisian dan TNI.
Kisah haru Aipda Arno di Manggarai, NTT. Berlutut sambil menangis demi memohon warga binaannya agar tidak bentrok. Simak aksi humanis sang polisi di sini
Menurut Oegroseno, semestinya hal-hal seperti ini tidak terjadi, karena tak diatur oleh KUHAP.
Trunoyudo menyebutkan bahwa momentum bulan suci Ramadan turut melandasi semangat kedua belah pihak untuk saling memaafkan dan melakukan introspeksi diri.
ANGGOTA Komisi III DPR RI dari Fraksi PKB, Abdullah menyoroti penembakan remaja oleh oknum polisi di Makassar, Sulawesi Selatan. Perlu evaluasi SOP senjata api
Dewan Eksekutif Mahasiswa Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (Dema PTKIN) Se-Indonesia mengapresiasi pola pengamanan kepolisian dalam aksi unjuk rasa mahasiswa.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved