Headline
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Kumpulan Berita DPR RI
PENGACARA Front Pembela Islam (FPI) Ichwan Tuankotta belum bisa memastikan apakah Rizieq Shihab akan menghadiri pemeriksaan di Polda Metro Jaya (PMJ). Dalam hal ini, terkait kasus kerumunan dalam acara yang digelar Imam Besar FPI itu di wilayah Petamburan, Jakarta.
Ichwan tidak mengungkapkan alasan Rizieq yang belum pasti memenuhi panggilan polisi. Namun, dia menyebut Rizieq dalam keadaan tidak sehat. Nantinya, tim kuasa hukum Rizieq yang akan menghadap ke penyidik PMJ.
"Kalau itu (kedatangan Rizieq ke Polda) belum ada kepastian. Tapi, tim kuasa hukum akan ke Polda," ujar Ichwan saat dikonfirmasi, Selasa (1/12).
Baca juga: Efek Rizieq, Camat Tanah Abang dan Lurah Petamburan Dicopot
Lebih lanjut, Ichwan mengatakan pengacara menantu Rizieq, Hanif Alatas, juga akan menyambangi PMJ. Dikeahui, polisi juga memanggil menantu Rizieq sebagai saksi.
"Pokoknya kita akan datang. Tim pengacara Hanif sama tim pengacara Rizieq ke Polda. Kita akan jelasin di Polda," pungkasnya.
Sampai saat berita ini diturunkan, Imam Besar FPI belum memenuhi panggilan polisi terkait kasus kerumunan publik. Padahal, PMJ telah menjadwalkan pemeriksaan Rizieq sebagai saksi pada Selasa (1/12) ini.
Dalam surat pemanggilan yang dilayangkan polisi, Rizieq diminta hadir pada pukul 10.00 WIB, Selasa (1/12). Namun, dia tidak kunjung menampakkan batang hidungnya.
Baca juga: Ada Aksi Tolak Rizieq, Polri: Itu Demokrasi
Berdasarkan pantauan Media Indonesia, polisi telah bersiaga untuk mengantisipasi kedatangan Rizieq, lengkap dengan water canon dan barracuda. Selain itu, puluhan polisi juga berjaga di sekitar kawasan Mapolda Metro Jaya, yakni Jalan Sudirman dan dekat pintu MRT Istora Mandiri.
Kepala Bidang Humas PMJ Kombes Yusri Yunus menyebut pihaknya telah meminta Rizieq untuk menghadiri pemeriksaan. Namun, jika Rizieq berhalangan, harus menyampaikan alasan yang jelas dan sesuai aturan.
"Misalnya yang bersangkutan sakit. Alasan sakit dengan membawa surat keterangan dari dokter. Nanti dokter akan kita cek, sakitnya sakit apa," ucap Yusri.(OL-11)
Tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi), Roy Suryo, merespons langkah penyidik Polda Metro Jaya yang kembali memeriksa Jokowi
PT Transjakarta menyampaikan belasungkawa atas insiden kecelakaan di Jalan Margasatwa Raya, Jakarta Selatan.
Polisi kembali memeriksa Presiden ke-7 Joko Widodo untuk melengkapi berkas perkara Roy Suryo Cs setelah petunjuk P-19 dari Kejati DKI Jakarta. Pemeriksaan berlangsung di Solo selama dua jam.
POLDA Metro Jaya mengungkapkan bayi yang ditemukan di sebuah apartemen Kota Bekasi, Jawa Barat, pada Senin (9/2), dinyatakan meninggal dunia.
Masa pencekalan tersebut berlaku selama 20 hari, terhitung sejak 10 Februari hingga 1 Maret 2026.
Dokter Samira Farahnaz (Doktif) sujud syukur di PN Jakarta Selatan usai hakim menolak praperadilan Richard Lee. Status tersangka dinyatakan sah dan penyidikan berlanjut.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved