Headline
Aturan itu menunjukkan keberpihakan negara pada kepentingan anak.
Aturan itu menunjukkan keberpihakan negara pada kepentingan anak.
Kumpulan Berita DPR RI
TERKAIT kerumunan di acara pernikahan putrinya di Petamburan, Jakarta Pusat, Minggu (15/11/2020), Rizieq Shihab dijadwalkan untuk diperiksa polisi pada Selasa (1/12/2020).
“Surat pemanggilan Rizieq Shihab untuk hadir Selasa (besok),” kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, kemarin.
Penyidik Polda Metro sebelumnya melakukan gelar perkara dan memutuskan menaikkan kasus Rizieq ke tahap penyidikan. Gelar perkara menyimpulkan kerumunan di Petamburan memenuhi unsur pidana terkait Pasal 93 jo Pasal 9 UU RI Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Kombes Tubagus Ade Hidayat menambahkan pihaknya juga menjadwalkan pemanggilan sejumlah pihak sebagai saksi untuk mencari barang bukti lebih lanjut. “Siapa saja yang terkait pemenuhan alat bukti, kami undang.”
Adapun hari ini polisi juga dijadwalkan memeriksa jajaran direksi RS Ummi, Bogor, terkait swab test terhadap Rizieq Shihab yang sempat menjalani perawatan di rumah sakit tersebut.
“Pada Senin (30/11) tim penyidik gabungan di Kantor Polresta Bogor akan memeriksa saksi-saksi,” ujar Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono.
Rizieq dikonfirmasi meninggalkan RS Ummi Sabtu (28/11) sekitar pukul 20.50 WIB. Menurut satpam RS Ummi, Rizieq meninggalkan RS melalui pintu belakang tanpa diketahui menaiki kendaraan apa.
Ketua Satgas Penanganan Covid- 19 Doni Monardo telah menerima laporan dari Wali Kota Bogor Bima Arya dan Dirut RS Ummi.bSatgas menyesalkan sikap Rizieq yang menolak untuk menjalani penelusuran kontak mengingat pernah melakukan kontak erat dengan pasien covid-19.
“Kami meminta Rizieq sebagai tokoh masyarakat kooperatif dan memberikan teladan. Pemerintah melakukan tindakan tegas bagi siapa pun yang membahayakan keselamatan dan kesehatan masyarakat,” tandas Doni.
Dalam konferensi pers tadi malam, Menko Polhukam Mahfud MD pun meminta Rizieq memenuhi panggilan aparat hukum. “Bila merasa diri sehat perlu memenuhi proses hukum. Khusus untuk RS Ummi dan Mer-C juga akan dimintai keterangan.
Berdasarkan catatan, Mer-C tidak terdaftar dan tidak memiliki laboratorium uji.” (Faj/Hld/Cah/DD/X-3)
Penahanan Richard Lee oleh Polda Metro Jaya dinilai wajar dan dibenarkan hukum, bila tersangka dinilai tidak kooperatif.
Influencer sekaligus dokter kecantikan Richard Lee resmi ditahan Polda Metro Jaya. Berikut 5 fakta penting mulai dari mangkir pemeriksaan hingga live TikTok saat jadwal penyidikan.
Bukannya menghadiri pemeriksaan tambahan sebagai tersangka, Richard Lee justru melakukan siaran langsung atau live TikTok pribadinya untuk keperluan promosi produk.
Polda Metro Jaya resmi menahan dokter Richard Lee karena dinilai tidak kooperatif dan mangkir wajib lapor. Simak alasan lengkap kepolisian dan ancaman hukumannya di sini.
Budi menjelaskan penahanan ini dipicu oleh sikap Richard Lee yang dinilai menghambat jalannya penyidikan.
SUBDIT 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis ganja seberat kurang lebih 3 kilogram di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat.
KEMENTERIAN Pariwisata (Kemenpar) kembali menegaskan pentingnya penerapan protokol kebersihan, kesehatan, keselamatan, dan kelestarian lingkungan (CHSE) di tempat wisata.
Dalam menghadapi ancaman Covid-19 ini, Pemko Banjarmasin mulai melakukan mitigasi dengan melibatkan semua sektor.
KETUA Komisi IX DPR RI, Felly Estelita Runtuwene menilai lonjakan kasus covid-19 saat ini harus menjadi peringatan penting bagi pemerintah dan masyarakat.
KEPALA Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO), Hasan Nasbi, mengimbau masyarakat Indonesia untuk kembali menerapkan protolol hidup sehat menyusul lonjakan kasus Covid-19
Sejulah atlet yang berkompetisi di Olimpiade Paris 2024 terjangkit Covid-19. Terbaru, perenang Inggris Adam Peaty dinyatakan positif setelah lima atlet polo air Australia.
Janji kampanye Ganjar terkait 1 nakes 1 desa dianggap tidak cukup penuhi kebutuhan layanan kesehatan
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved