Headline
SERANGAN brutal dan mematikan dari Israel-Amerika Serikat (AS) ke Iran pada Sabtu (28/2) lalu membuat dunia terhenyak.
SERANGAN brutal dan mematikan dari Israel-Amerika Serikat (AS) ke Iran pada Sabtu (28/2) lalu membuat dunia terhenyak.
Kumpulan Berita DPR RI
POLRES Metro Jakarta Utara masih memburu dua pelaku sindikat muncikari penyedia layanan prostitusi artis di JakartaUtara, usai menetapkan dua tersangka yakni pasangan suami istri AR (26) dan CA (25).
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Polisi Sudjarwoko mengatakan dua pelaku dalam pencarian polisi yakni YR dan DS. YR merupakan muncikari yang menghubungi tersangka AR dan CA untuk memesan artis atau selebgram.
Sementara DS merupakan muncikari yang menyediakan artis dan selebgram kepada tersangka AR dan CA. Bahkan DS mengirimkan empat foto artis yang siap untuk melayani pelanggan.
Kapolres menjelaskan awalnya YR menghubungi tersangka AR untuk memesan perempuan dengan latar belakang artis atau selebgram yang bisa diajak melakukan hubungan intim. Karena belum memiliki artis, AR kemudian menghubungi temannya DS. DS lalu mengirimkan foto kepada AR, yang selanjutnya diteruskan kepada istrinya CA.
Baca juga : 191 Ribu Personel Gabungan Disiapkan untuk Operasi Lilin 2020
Setelah itu, CA mengirimkan lagi foto artis dan selegram itu kepada YR sebagai perantara pelanggan. CA kemudian memilih dua foto yakni ST alias M merupakan selebgram dan bintang iklan. Kemudian SH alias MY merupakan pemeran utama layar lebar.
Kamera pengawas (CCTV) hotel merekam muncikari YR terlihat melakukan obrolan dengan tersangka CA di lobi hotel. Diketahui YR menyerahkan amplop berisi uang tunai sebesar Rp20 juta, lalu meninggalkan lobi hotel.
Kapolres menjelaskan dua tersangka itu menawarkan jasa prostitusi dari sejak setahun terakhir. Namun, untuk jasa prostitusi artis, tersangka mengaku baru melakukan pertama kali.
Kapolres menegaskan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain dalam pengembangan kasus prostitusi itu.
Dua tersangka itu dijerat pasal 2 ayat 1 UU RI Nomor 21 tahun 2007, subsider pasal 296 KUH Pidana junto pasal 506 dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. (OL-2)
Kepala Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Kelapa Gading AKP Kiki Tamlin menjelaskan jaringan prostitusi daring (online) di apartemen di Kelapa Gading sudah beroperasi selama dua bulan.
POLISI mendalami jaringan prostitusi daring (online) yang melibatkan anak di bawah umur di salah satu apartemen Kelapa Gading, Jakarta Utara.
POLISI berhasil mengungkap kasus tindak pidana prostitusi online yang melibatkan anak sebagai korban di wilayah Karawaci, Kota Tangerang.
Pengamat sosial Rissalwan Lubis mengungkapkan kasus prostitusi online tidak akan bisa ditangani dengan baik selama belum ada aturan yang jelas terkait masalah tersebut,
PENGAMAT Sosial Rissalwan Lubis menyebut kasus prostitusi online akan terus ada dan bertransformasi dari tahun ke tahun mengikuti perkembangan zaman.
Pendidikan seksual yang sesuai dengan kategori anak dapat menjadi modal agar mereka memahami batasan yang diperlukan serta agar anak dapat melindungi diri dari potensi bahaya seksual.
Mengingat usia buah hatinya yang masih sangat kecil, Nikita Willy lebih fokus pada pengenalan suasana dan nilai-nilai spiritual ketimbang praktik fisik berpuasa.
Bagi Atta Halilintar, keterlibatannya dalam Lamak Rasa adalah bentuk komitmen untuk mengangkat cita rasa lokal ke level yang lebih kompetitif.
Meski memiliki latar belakang profesi yang berbeda, Syifa Hadju dan El Rumi ternyata memiliki satu kesamaan prinsip: pantang menyantap makanan berat sesaat setelah azan Maghrib berkumandang.
Pandji mengatakan, sejak awal hingga akhir pemeriksaan, suasana yang terbangun cukup bersahabat. Ia menilai proses klarifikasi berjalan jelas dan runut, tanpa tekanan.
Tepat pada 27 Januari 2026, Maia Estianty genap berusia 50 tahun dan ia mengaku kini jauh lebih sadar akan pentingnya menjaga kebugaran tulang dan sendi.
Berkaca dari kasus Boiyen, simak aturan hukum Cerai Gugat di Pengadilan Agama. Apa bedanya dengan talak, syarat pengajuan, dan prosedur mediasinya?
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved