Headline

Presiden Prabowo berupaya melindungi nasib pekerja.

Fokus

Laporan itu merupakan indikasi lemahnya budaya ilmiah unggul pada kalangan dosen di perguruan tinggi Indonesia.

Polisi Buru Dua Pelaku Prostitusi Artis di Jakarta Utara

Baharman
27/11/2020 16:20
Polisi Buru Dua Pelaku Prostitusi Artis di Jakarta Utara
Prostitusi artis(Ilustrasi)

POLRES Metro Jakarta Utara masih memburu dua pelaku sindikat muncikari penyedia layanan prostitusi artis di JakartaUtara, usai menetapkan dua tersangka yakni pasangan suami istri AR (26) dan  CA (25).

Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Polisi Sudjarwoko mengatakan dua pelaku dalam pencarian polisi yakni YR dan DS. YR merupakan muncikari yang menghubungi tersangka AR dan CA untuk memesan artis atau selebgram.

Sementara DS merupakan muncikari yang menyediakan artis dan selebgram kepada tersangka AR dan CA. Bahkan DS mengirimkan empat foto artis yang siap untuk melayani pelanggan.

Kapolres menjelaskan awalnya YR menghubungi tersangka AR untuk memesan perempuan dengan latar belakang artis atau selebgram yang bisa diajak melakukan hubungan intim. Karena belum memiliki artis, AR kemudian menghubungi temannya DS. DS lalu mengirimkan foto kepada AR, yang selanjutnya diteruskan kepada istrinya CA. 

Baca juga : 191 Ribu Personel Gabungan Disiapkan untuk Operasi Lilin 2020

Setelah itu, CA mengirimkan lagi foto artis dan selegram itu kepada YR sebagai perantara  pelanggan. CA kemudian memilih dua foto yakni ST alias M merupakan selebgram dan bintang iklan. Kemudian SH alias MY merupakan pemeran utama layar lebar.

Kamera pengawas (CCTV) hotel merekam muncikari YR terlihat melakukan obrolan dengan tersangka CA di lobi hotel. Diketahui YR menyerahkan amplop berisi uang tunai sebesar Rp20 juta, lalu meninggalkan lobi hotel.

Kapolres menjelaskan dua tersangka itu menawarkan jasa prostitusi dari sejak setahun terakhir. Namun, untuk jasa prostitusi artis, tersangka mengaku baru melakukan pertama kali.

Kapolres menegaskan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain dalam pengembangan kasus prostitusi itu.

Dua tersangka itu dijerat pasal 2 ayat 1 UU RI Nomor 21 tahun 2007, subsider pasal 296 KUH Pidana junto pasal 506 dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. (OL-2)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Baharman
Berita Lainnya