Headline
Kasus kuota haji diperkirakan merugikan negara Rp622 miliar.
Kumpulan Berita DPR RI
DIREKTORAT Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya menaikkan status perkara dugaan pelanggaran protokol kesehatan dalam kegiatan pernikahan anak Rizieq Shihab, Najwa Shihab, di Petamburan, Jakarta, ke tahap penyidikan.
Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran, mengatakan penyidik telah menemukan perbuatan pidana sehingga menaikkan penyelidikan menjadi penyidikan. "Berdasarkan hasil penyelidikan sudah ditemukan perbuatan pidana, sehingga hari ini naik sidik," ungkap Fadil di Gedung Krimum, Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (27/11).
Fadil menyebut penyidik akan memanggil seluruh pihak jika memang diperlukan keterangan lebih lanjut.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat, mengungkapkan pihaknya sudah melakukan gelar perkara dan meyakini bahwa kegiatan pernikahan itu ada pidananya.
"Setelah ini kami menyusun rencana penyidikan. Apa yang dikerjakan di penyidikan mendasari pada alat bukti, saksi, ahli, dan bukti petunjuk," ucap Tubagus.
Sebelumnya, wilayah Petamburan menjadi salah satu klaster baru penyebaran covid-19 setelah selama satu pekan sejak Rizieq kembali pada 10 November lalu kerap menggelar kegiatan yang menimbulkan kerumunan.
Rizieq juga menggelar kegiatan Maulid Nabi Muhammad SAW dan pernikahan putrinya, Najwa Shihab, di kediaman pribadinya di Petamburan, Jakarta Pusat pada Sabtu (14/11) malam. (OL-14)
Polda Metro Jaya memberikan peringatan keras kepada masyarakat yang berencana melakukan mudik Lebaran 2026 menggunakan sepeda motor.
Setelah menerima lembar kesimpulan kedua pihak, pemohon dan termohon praperadilan, Hakim Zaenal Arifin menyatakan putusan dibacakan pada Selasa depan.
POLDA Metro Jaya menegaskan bahwa status wajib lapor bagi Rismon Sianipar, tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah ijazah Jokowi
POLDA Metro Jaya bersama Polres Metro Jakarta Pusat tengah menyelidiki kasus dugaan penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Kontras Andrie Yunus
Dalam sidang yang berlangsung sejak Senin, pihak Lee Kah Hin sebagai pemohon praperadilan diwakili Maqdir Ismail, Rolas Sitinjak, dan Haris Azhar.
POLDA Metro Jaya mengungkapkan motif perampokan dan pembunuhan di rumah pensiunan JICT Ermanto Usman yakni Perumahan Prima Lingkar Asri, Jatibening, murni ekonomi
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved