Headline

Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.

Fokus

Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan

Dewan Setuju Cabut Perda DCD

(Hld/J-2)
26/11/2020 02:05
Dewan Setuju Cabut Perda DCD
Ketua Bapemperda DPRD DKI Jakarta Pantas Nainggolan(Putri Yuliani )

BADAN Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta menyetujui pencabutan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 1999 tentang Dana Cadangan Daerah (DCD). Ketua Bapemperda DPRD DKI Jakarta Pantas Nainggolan mengatakan usulan raperda tersebut telah memenuhi proses rangkaian pembahasan, kelengkapan naskah akademik,
dan dokumen administratif.

“Raperda pencabutan DCD itu hanya dicabut, jadi sesuai dengan pengajuan (eksekutif),” kata Pantas di Gedung DPRD DKI Jakarta, kemarin.

Oleh karena itu, Bapemperda DPRD DKI Jakarta hanya tinggal menunggu proses penjadwalan yang akan dilakukan Badan Musyawarah (Bamus) untuk agenda penelitian akhir dan persetujuan dalam Rapat Pimpinan Gabungan (Rapimgab) dan penjadwalan rapat paripurna yang akan diumumkan dalam waktu dekat. “Jadi kita tinggal mengikuti prosedur yang ada saja.”

Sebelumnya, dalam rapat paripurna beragendakan pidato jawaban gubernur terhadap pandangan umum fraksi-fraksi beberapa waktu lalu, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan
menjelaskan sejumlah hal yang melatarbelakangi usulan pencabutan raperda tentang Pencabutan Perda 10/1999. Anies menjelaskan dampak covid-19 sangat memukul perekonomian Kota Jakarta sehingga berimbas pada penurunan penerimaan daerah.

Hal ini terlihat dari rencana pendapatan daerah tahun anggaran (TA) 2020 yang telah disepakati bersama dalam APBD sebesar Rp82,19 triliun. Namun, kenyataannya sampai
dengan 8 September 2020 baru mencapai Rp35,89 triliun atau hanya 41%.

Pemprov DKI Jakarta menilai perlunya mencari sumber pendapatan lain di luar target yang telah disepakati. Di antaranya dengan melakukan pencairan dana cadangan daerah, sebagaimana diatur dalam PP 12/2019. (Hld/J-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Triwinarno
Berita Lainnya