Headline

Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.

Fokus

Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan

Ketua RT Pungli Bansos, Lurah Pluit ikut Diperiksa Polisi

Selamat Saragih
24/11/2020 15:50
Ketua RT Pungli Bansos, Lurah Pluit ikut Diperiksa Polisi
Penyaluran bansos di Jakarta(ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)

LURAH Pluit, Rosiwan, ikut diperiksa polisi terkait adanya dugaan pungutan liar (pungli) dalam penyaluran bantuan sosial (bansos) di RT 002/RW 022 Muara Angke, Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara.

Saat ditemui di Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Selasa (24/11), Rosiwan mengaku, dia dimintai keterangan terkait pendistribusian bantuan sosial (bansos) kepada warganya.

"Iya, kebetulan hari ini saya sebagai Lurah Pluit diminta keterangannya terkait dengan adanya aduan warga bantuan sosial di ketua RT 002/RW 22," kata Rosiwan seusai diperiksa.

"Jadi di media kan ada pungutan liar terkait dengan bansos, itu saya sudah berikan keterangan terkait pendistribusian, siapa saja yang berhak mendapatkan bansos, terus jenis bansos dan lainnya," ungkapnya.

Baca juga: Denda Pelanggaran PSBB di DKI Capai Rp5 Miliar

Menurut warga setempat, Ketua RT di Penjaringan diperiksa Polisi karena diduga meminta uang kepada warga saat bagi-bagi bansos.

Menurut Rosiwan, dari hasil penelusuran pihaknya, ada sebagian warga yang secara sukarela memberikan sumbangan, adapula yang merasa terpaksa.

"Kemarin adalah tahap ke-10 (pendistribusian) sehingga di RT 022 infonya bahwa setiap bantuan sosial itu dipungut Rp 15.000 sampai dengan Rp 20.000," ujar Rosiwan.

"Namun hasil pemeriksaan, ada yang secara sukarela dan ada juga yang memang terpaksa, itu manusiawi-lah," katanya.

Rosiwan menambahkan, pihaknya telah memberikan imbauan kepada ketua RW dan RT agar pembagian bansos terkait Covid-19 ini dilakukan dengan benar dan bebas pungli.

"Tapi saya sebagai Lurah Pluit, dari bulan April pertama ada bantuan sosial, sudah memberikan pembinaan secara tertulis agar bantuan sosial tersebut diberikan kepada yang berhak sesuai dengan alamat yang tertera terdampak Covid-19 dan tidak boleh memungut bayaran dengan alasan apapun, itu artinya gratis," ujar Rosiwan.

Sementara kronologi dugaan pungli bansos Covid-19 oleh Ketua RT di Penjaringan ada dua jenis yakni bansos dari Presiden (banpres) melalui Kementerian Sosial dan banprov dari Pemprov DKI.

Sebelumnya diberitakan, ketua RT 002 Andi Aris telah menjalani pemeriksaan di Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Senin (23/11).

Andi disebut meminta biaya kepada warga yang hendak mengambil bantuan sosial Covid-19.(OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya