Headline

Indonesia optimistis IEU-CEPA akan mengerek perdagangan hingga Rp975 triliun.

Fokus

Tiga sumber banjir Jakarta, yaitu kiriman air, curah hujan, dan rob.

Wagub DKI Penuhi Panggilan Polisi Terkait Pernikahan Putri Rizieq

Rahmatul Fajri
23/11/2020 12:54
Wagub DKI Penuhi Panggilan Polisi Terkait Pernikahan Putri Rizieq
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria tiba di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (23/11).(ANTARA/Galih Pradipta)

WAKIL Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria, Senin (23/11), memenuhi panggilan polisi untuk mengklarifikasi terkait kerumunan saat pernikahan putri Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab di Petamburan, Jakarta Pusat, beberapa waktu lalu.

Pria yang akrab disapa Ariza itu tiba di gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya sekitar pukul 11.00 WIB.

Ia mengatakan kedatangannya untuk memberikan penjelasan dan klarifikasi mengenai peraturan perundang-undangan yang berlaku selama pandemi covid-19 di wilayah DKI Jakarta.

Baca juga: DKI tidak Tahu Kerugian Akibat Pemasangan Baliho Rizieq

"Saya akan memberikan keterangan fakta dan data sejauh yang saya ketahui sesuai dengan peraturan perundang-undangan sesuai ketentuan yang ada. Jadi, tidak ada yang saya tambahkan dan juga tidak ada yang saya kurangi," kata Ariza, di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (23/11).

Ariza mengatakan dirinya telah menyiapkan sejumlah berkas yang diperlukan dalam pemeriksaan itu. Ia berharap keterangannya bisa membawa kasus dugaan pelanggaran protokol covid-19 itu menjadi terang benderang.

"Berkas yang disiapkan biasanya pergub, kepgub, peraturan perundangan-undangan. Mudah-mudahan keterangan saya bisa memberikan manfaat dan kejelasan serta terang benderang apa yang diharapkan semua pihak secara adil secara profesional," tuturnya.

Adapun Ariza seharusnya menjalani pemeriksaan pada Kamis (19/11). Namun, pemeriksaan itu batal, lantaran Ariza berhalangan hadir.

Selain Ariza, polisi sebelumnya telah meminta klarifikasi Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Ketua Satpol PP Arifin, Kepala Biro Hukum DKI Yayan Yuhanah, Wali Kota Jakarta Pusat Bayu Meghantara, Camat Tanah Abang Yassin Pasaribu, Kepala KUA Tanah Abang, Ketua RT dan RW setempat, serta Babinkamtibmas. Lalu, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo dan perwakilan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DKI Jakarta.

Polisi menduga pernikahan putri Rizieq yang menimbulkan kerumunan itu memenuhi unsur pidana dengan tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan dan menghalangi penyelenggaraan kekarantinaan sehingga menyebabkan kedaruratan kesehatan sesuai Pasal 93 jo Pasal 9 UU RI Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya