Headline

Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.

Fokus

Tidak mengutuk serangan Israel dan AS dikritik

DKI tidak Tahu Kerugian Akibat Pemasangan Baliho Rizieq

Cindy Ang
23/11/2020 12:30
DKI tidak Tahu Kerugian Akibat Pemasangan Baliho Rizieq
Sejumlah anggota TNI mencopot baliho bergambar wajah pimpinan FPI Rizieq Shihab di kawasan Tanah Abang, Jakarta.(MI/ANDRI WIDIYANTO)

BADAN Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta tidak bisa memperkirakan kerugian akibat pemasangan baliho dan spanduk bergambar Rizieq Shihab di sejumlah titik di Ibu Kota. Sebab, baliho yang dipasang tidak diketahui jumlahnya.

"Tidak bisa ditafsir (kerugiannya)," kata Kepala Bapenda DKI Jakarta Mohammad Tsani Annafari saat dihubungi, Senin (23/11).

Tsani menjelaskan tarif pajak reklame ditetapkan sebesar 25% dengan dasar pengenaan pajak Nilai Sewa Reklame (NSR). Hasil perhitungan NSR ditetapkan lewat Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 27 Tahun 2014.

Baca juga: DPRD DKI: Penurunan Baliho Rizieq Seharusnya Dilakukan Pemprov

"NSR dihitung dari berbagai faktor yaitu jenis reklame, bahannya, lokasinya, waktu pemasangan, jangka waktu sampai kapan, jumlah dan ukuran reklamenya," ucap dia.

Tsani melanjutkan pajak reklame diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2011. Dalam Perda dijelaskan, pajak reklame adalah pungutan yang dikenakan atas semua penyelenggaraan reklame.

Reklame yakni benda, alat, perbuatan, atau media yang bentuk dan corak ragamnya dirancang untuk tujuan komersial. Baik memperkenalkan, menganjurkan, mempromosikan, atau menarik perhatian umum terkait barang, jasa, orang atau badan.

"Lalu, objek pajak reklame itu bisa meliputi reklame papan, billboard, videotron, megatron, reklame kain, reklame melekat atau stiker, dan reklame selebaran," jelas Tsani.

Kemudian, reklame berjalan termasuk pada kendaraan, reklame udara, reklame apung, reklame suara, reklame film atau slide, dan reklame peragaan.

Sehingga, baliho dan spanduk bergambar Rizieq Shihab masuk objek pajak reklame.

"Karena tidak bayar pajak, ya jelas itu (baliho Rizieq Shihab) harus ditertibkan oleh aparat. Dalam hal ini Satpol PP bekerja sama dengan instansi terkait," ujar Tsani.

Prajurit TNI terekam video saat menurunkan spanduk dan baliho bergambar pentolan Front Pembela Islam Rizieq Shihab. Panglima Kodam Jaya Mayjen Dudung Abdurachman menyatakan penurunan baliho dan spanduk itu perintahnya langsung.

Keterlibatan jajaran Kodam Jaya dalam membantu Satpol PP sudah diatur dalam peraturan gubernur. Berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 221 Tahun 2009 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perda Nomor 8 Tahun 2007, Satpol PP memang merupakan penanggung jawab utama pembinaan, pengendalian, dan pengawasan penyelenggaraan ketertiban umum, termasuk pencopotan spanduk dan baliho yang menyalahi aturan. Dalam menjalankan tugasnya, Satpol PP bisa berkoordinasi atau bekerja sama dengan instansi pemerintah.

Pasal 5 Ayat 2 Pergub tersebut menyatakan, instansi pemerintah yang dapat membantu tugas Satpol PP dalam pengawasan ketertiban umum, di antaranya jajaran Polda Metro Jaya, Kodam Jaya, Komando Garnisun Ibu Kota, Kejaksaan, dan Pengadilan. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya