Headline

Hakim mestinya menjatuhkan vonis maksimal.

Fokus

Talenta penerjemah dan agen sastra sebagai promotor ke penerbit global masih sangat sedikit.

Gage Ditiadakan untuk Tekan Penyebaran Covid-19 di Angkutan Umum

Siti Yona Hukmana
23/11/2020 10:30
Gage Ditiadakan untuk Tekan Penyebaran Covid-19 di Angkutan Umum
Sejumlah kendaraan melintas di Kawasan Jalan M H Thamrin, Jakarta.(ANTARA/Asprilla Dwi Adha)

DIREKTORAT Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya masih meniadakan kebijakan sistem ganjil genap (gage) di Ibu Kota. Penyebaran covid-19 yang masih tinggi menjadi alasan utama belum diberlakukannya pembatasan kendaraan bermotor tersebut.

"Kita tetap mencegah agar tidak ada penyebaran covid-19 terutama klaster angkutan umum. Kan, kalau ada ganjil genap berarti otomatis ada penambahan masyarakat yang akan menggunakan angkutan umum," kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (23/11).

Fahri menegaskan kepolisian berupaya mencegah klaster penyebaran covid-19 di angkutan umum. Terlebih, kata dia, ada peningkatan kasus positif covid-19 sebesar 14,95% di DKI Jakarta dalam dua pekan ini.

Baca juga: Hindari Kepadatan dengan Aplikasi KRL Access

"Makanya kita mengantisipai supaya tidak ada kasus penambahan positif lagi, kita mencegah klaster di angkutan umum dan gage belum kita berlakukan," ungkap Fahri.

Meski begitu, Fahri menegaskan kebijakan pembatasan kegiatan masyarakat lainnya masih diberlakukan. Seperti kegiatan liburan sekolah, pembatasan 50% karyawan masuk kantor dan lainnya.

"Karena kantor masih 50% dan anak sekolah masih libur, otomatis volume kendaraan berkurang dibandingkan kalau sebelum pandemi," tutur Fahri.

Sebelumnya, Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo menyebut kebijakan gage belum diberlakukan. Hal itu menyikapi kebijakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta yang memperpanjang kembali pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi hingga 6 Desember 2020.

"Senin (23/11), untuk pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil-genap (gage) masih belum diberlakukan," kata Sambodo saat dikonfirmasi, Minggu (22/11).

PSBB transisi di Ibu Kota sejatinya berakhir pada Minggu (22/11) setelah diperpanjang 14 hari. Perpanjangan PSBB transisi berdasarkan Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 1100 Tahun 2020 tentang perpanjangan pemberlakuan PSBB pada masa transisi menuju masyarakat sehat, aman, dan produktif.

Pemprov DKI Jakarta menerapkan PSBB transisi karena tingkat penularan covid-19 di Ibu Kota masih meningkat. PSBB transisi dinilai keputusan tepat untuk menekan penularan tersebut. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya