Headline
RI dan Uni Eropa menyepakati seluruh poin perjanjian
Indonesia memiliki banyak potensi dan kekuatan sebagai daya tawar dalam negosiasi.
DIREKTORAT Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya masih meniadakan kebijakan sistem ganjil genap (gage) di Ibu Kota. Penyebaran covid-19 yang masih tinggi menjadi alasan utama belum diberlakukannya pembatasan kendaraan bermotor tersebut.
"Kita tetap mencegah agar tidak ada penyebaran covid-19 terutama klaster angkutan umum. Kan, kalau ada ganjil genap berarti otomatis ada penambahan masyarakat yang akan menggunakan angkutan umum," kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (23/11).
Fahri menegaskan kepolisian berupaya mencegah klaster penyebaran covid-19 di angkutan umum. Terlebih, kata dia, ada peningkatan kasus positif covid-19 sebesar 14,95% di DKI Jakarta dalam dua pekan ini.
Baca juga: Hindari Kepadatan dengan Aplikasi KRL Access
"Makanya kita mengantisipai supaya tidak ada kasus penambahan positif lagi, kita mencegah klaster di angkutan umum dan gage belum kita berlakukan," ungkap Fahri.
Meski begitu, Fahri menegaskan kebijakan pembatasan kegiatan masyarakat lainnya masih diberlakukan. Seperti kegiatan liburan sekolah, pembatasan 50% karyawan masuk kantor dan lainnya.
"Karena kantor masih 50% dan anak sekolah masih libur, otomatis volume kendaraan berkurang dibandingkan kalau sebelum pandemi," tutur Fahri.
Sebelumnya, Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo menyebut kebijakan gage belum diberlakukan. Hal itu menyikapi kebijakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta yang memperpanjang kembali pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi hingga 6 Desember 2020.
"Senin (23/11), untuk pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil-genap (gage) masih belum diberlakukan," kata Sambodo saat dikonfirmasi, Minggu (22/11).
PSBB transisi di Ibu Kota sejatinya berakhir pada Minggu (22/11) setelah diperpanjang 14 hari. Perpanjangan PSBB transisi berdasarkan Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 1100 Tahun 2020 tentang perpanjangan pemberlakuan PSBB pada masa transisi menuju masyarakat sehat, aman, dan produktif.
Pemprov DKI Jakarta menerapkan PSBB transisi karena tingkat penularan covid-19 di Ibu Kota masih meningkat. PSBB transisi dinilai keputusan tepat untuk menekan penularan tersebut. (OL-1)
Vaksin penguat atau booster Covid-19 masih diperlukan karena virus dapat bertahan selama 50-100 tahun dalam tubuh hewan.
ORGANISASI Kesehatan Dunia (WHO) baru-baru ini mencatatkan jumlah kasus covid-19 secara global mengalami peningkatan 52% dari periode 20 November hingga 17 Desember 2023.
PJ Bupati Majalengka Dedi Supandi meminta masyarakat untuk mewaspadai penyebaran Covid-19. Pengetatan protokol kesehatan (prokes) menjadi keharusan.
PEMERINTAH Palu, Sulawesi Tengah, mengimbau warga tetap waspada dan selalu disiplin menerapkan protokol kesehatan menyusul dua kasus positif covid-19 ditemukan di kota itu.
ORGANISASI Kesehatan Dunia (WHO) mengklasifikasikan jenis virus covid-19 varian JN.1 sebagai VOI atau 'varian yang menarik'.
DINAS Kesehatan (Dinkes) Batam mengonfirmasi bahwa telah terdapat 9 kasus baru terpapar Covid-19 di kota tersebut,
Ia menambahkan, apabila PSBB dilakukan sebaiknya cukup untuk 14 hari namun dengan pengawasan yang ketat
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali memperpanjang masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) hingga 8 Maret 2021.
Dengan kejadian itu Satgas Covid-19 memberikan sosialisasi kepada panitia sekaligus pengelola tempat supaya mereka menghentikan kegiatan.
Penambahan kasus harian covid-19 sudah konsisten di atas 1.500 kasus bahkan sempat menembus angka 2.000 kasus.
Investor global menilai niat baik pemerintah itu sudah cukup bagi mereka untuk kembali masuk membawa serta pundi-pundi dolar yang selama ini parkir di luar negeri.
KERJA keras Polri, TNI, dan Satpol PP dalam menegakkan protokol kesehatan selama libur akhir tahun patut dilanjutkan agar kasus pandemi covid-19 segera melandai di Ibu Kota.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved