Headline
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.
KETUA DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi menyesalkan penolakan terhadap petugas penanganan covid-19 yang hendak melakukan tracing dan tracking di kawasan Petamburan, Jakarta Pusat.
Menurutnya, upaya yang akan dilakukan Gugus Tugas Penanganan Covid-19 sudah sesuai dengan prosedur mengingat kerumunan yang terjadi dari sejumlah kegiatan Rizieq Shihab di kawasan itu. Gubernur DKI Anies Baswedan diminta untuk turun tangan dan tegas untuk menangani persoalan tersebut.
"Jangan dibiarkan dan jangan tebang pilih. Ini masalah serius yang harus segera ditangani Gubernur. Lihat sekarang kasus penularan di Jakarta mencapai 1.579 kasus di hari Sabtu (21/11)," ujarnya di Jakarta, kemarin.
Tindakan menghalang-halangi petugas untuk melakukan tracing, tracking, dan treatment penularan covid-19 pascakerumunan di Petamburan dan Megamendung, Bogor, sebelumnya dilaporkan langsung Ketua Satgas Covid-19 Doni Monardo.
Petugas yang hendak melacak kontak pasien covid-19 dari massa Rizieq Shihab tidak dapat menjalankan tugas karena mendapat penolakan.
"Karena bukan apa-apa, ini demi kemanusiaan. Kalau untuk diisolasi untuk melindungi manusia yang lain saja tidak mau, terus mau jadi apa Jakarta? Gubernur harus tegas di sini," ungkap Prasetio.
Sejauh ini, dikatakan Prasetio, seluruh teknis dan mekanisme melindungi Jakarta dari pandemi covid-19 di Ibu Kota ada di tangan Pemprov DKI. DPRD DKI telah memberikan dukungan penuh, baik dari sisi anggaran maupun peraturan yang dibutuhkan. "Seperti butuh aturan untuk mempertegas upaya-upaya petugas di lapangan dalam penanganan, sudah kita buat dan telah disahkan. Sekarang, ayo, sama-sama menegakkan aturan itu. Ketika terjadi pelanggaran, sanksi dengan tegas sesuaidengan aturan," tandasnya.
Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Doni Monardo juga menegaskan tidak ada alasan menolak pelacakan kontak. "Tidak ada alasan bagi masyarakat untuk menolak pelacakan kontak. Penanganan kesehatan adalah sebuah kerja kemanusiaan," kata Doni.
Ia menyebut salah satu cara memutus mata rantai penularan ialah melakukan pemeriksaan, pelacakan, dan perawatan yang tepat kepada pasien yang tertular.
Kementerian Kesehatan juga mengimbau masyarakat yang telah mengikuti sejumlah rangkaian kegiatan keagamaan seperti di Tebet, Petamburan, dan Megamendung agar melakukan isolasi mandiri selama 14 hari.
Plt Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kemkes Muhammad Budi Hidayat menyebut hasil pemeriksaan menunjukkan ada 50 orang yang terlibat dalam kegiatan di Tebet, 30 orang di Petamburan, dan 15 orang di Megamendung positif covid-19.
Budi juga menganjurkan siapa saja yang merasa memilki gejala seperti batuk, pilek, sesak napas, sakit tenggorok, dan kehilangan indra perasa agar segera menghubungi puskesmas terdekat.
Epidemiolog Universitas Indonesia Tri Yunis Miko juga mengimbau warga yang terlibat dalam beberapa agenda kerumunan massa baru-baru ini agar sadar diri mengikuti tes swab.
Menurutnya, lebih baik mendeteksi virusnya secara dini ketimbang baru melakukan tes ketika sudah terpapar dan memiliki gejala. (Put/Fer/Ssr/J-1)
Ahmad juga mengatakan saat ini Tim Densus 88 masih terus melakukan penggeledahan di bekas markas FPI di Petamburan.
Widyastuti menyebutkan, ada penambahan 50 kasus Covid-19 di Kelurahan Petamburan setelah acara tersebut.
Awalnya kejadian tersebut berawal dari jaksa yang mempertanyakan soal legalitas penggunaan logo FPI kepada saksi Abda Ali selaku pegawai Kemendagri.
Kuasa hukum para tersangka, Aziz Yanuar menyebut bahwa penahanan dilakukan oleh JPU yang telah diserahterimakan lewat Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
Langkah selanjutnya penyidik akan melakukan pelimpahan tahap II atau melimpahkan tersangka dan barang bukti kepada JPU.
Selain Hanif, polisi juga menetapkan menetapkan Rizieq Shihab dan Direktur RS Ummi Andi Tatat sebagai tersangka.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved