Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Fraksi PDIP Minta Anies Tiru Ketegasan Pangdam Jaya

Putri Anisa Yuliani
22/11/2020 23:01
Fraksi PDIP Minta Anies Tiru Ketegasan Pangdam Jaya
.(MI/ Widiyanto)

SIKAP tegas Pangdam Jaya Mayjen Dudung Abdurachman terhadap Front Pembela Islam (FPI) mendapat apresiasi dan dukungan dari Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta.

Namun, menurut Ketua Fraksi PDI-P Gembong Warsono langkah Pangdam tersebut seharusnya sudah dilakukan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sejak dulu.

"Langkah tegas berupa penurunan spanduk, baliho dan atribut lainnya yang bersifat provokatif adalah suatu langkah yang mestinya dilakukan Pemprov DKI sejak dulu. Tindakan tegas dan berani dari Pangdam Jaya dan Polda Metro Jaya mesti dimaknai sebagai teguran keras atas pelanggaran terhadap pelanggaran hukum yang mensyaratkan izin," ujarnya melalui keterangan resmi, Minggu (22/11).

Gembong menyatakan, langkah Pangdam Dudung masih berada dalam rambu-rambu aturan yang berlaku, yakni UU No 34 Tahun 2004 Tentang TNI. Regulasi itu mengizinkan TNI membantu pemda dan kepolisian dalam menciptakan ketertiban masyarakat.

Gembong juga menilai bahwa Gubernur Anies Baswedan selaku kepala daerah harus menjadi panglima dalam penegakan di Ibu Kota. Kewenangan itu sudah tertuang dalam peraturan daerah di Pemprov DKI dan organisasi perangkat daerah seperti sebagai perangkat daerah yang mempunyai tugas pokok dan fungsi tersebut.

"Pemda DKI Jakarta jangan lagi melakukan pembiaran atas segala bentuk pelanggaran hukum daerah, dalam hal ini pendirian, pemasangan spanduk, baliho dan atribut lainnya yang tidak sesuai peraturan," kata Gembong.

Pemprov DKI Jakarta sudah mempunyai Peraturan Daerah (Perda) No 2 Tahun 2020 tentang penanganan Covid-19 di DKI Jakarta. Pemprov DKI Jakarta harus tegas untuk menegakan ini agar pandemi ini dapat diakhiri.

Melalui langkah tegas yang diambil oleh Kodam Jaya, Pemprov DKI Jakarta diharapkan jangan ragu meminta dukungan aparat apabila di dalam upaya penegakan hukum mendapatkan gangguan dan hambatan dari pihak manapun. Sebab semua orang sama di hadapan hukum.

Di sisi lain, langkah tegas, profesional dan terukur seluruh aparatur menegakkan protokol kesehatan harus dilakukan secara konsisten.

"Sesuai dengan amanat Perda tersebut, Gubernur Anies Baswedan diberikan kewenangan untuk melaksanakan upaya terpadu penanggulangan Covid-19, melakukan penegakan disiplin kepatuhan protokol pencegahan Covid- 19. Hal ni ditujukan untuk menumbuhkan rasa kepercayaan publik terhadap pemerintah," ujar anggota Komisi A DPRD DKI tersebut. (OL-8)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Polycarpus
Berita Lainnya