Headline
Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.
Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.
Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.
SIKAP tegas Pangdam Jaya Mayjen Dudung Abdurachman terhadap Front Pembela Islam (FPI) mendapat apresiasi dan dukungan dari Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta.
Namun, menurut Ketua Fraksi PDI-P Gembong Warsono langkah Pangdam tersebut seharusnya sudah dilakukan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sejak dulu.
"Langkah tegas berupa penurunan spanduk, baliho dan atribut lainnya yang bersifat provokatif adalah suatu langkah yang mestinya dilakukan Pemprov DKI sejak dulu. Tindakan tegas dan berani dari Pangdam Jaya dan Polda Metro Jaya mesti dimaknai sebagai teguran keras atas pelanggaran terhadap pelanggaran hukum yang mensyaratkan izin," ujarnya melalui keterangan resmi, Minggu (22/11).
Gembong menyatakan, langkah Pangdam Dudung masih berada dalam rambu-rambu aturan yang berlaku, yakni UU No 34 Tahun 2004 Tentang TNI. Regulasi itu mengizinkan TNI membantu pemda dan kepolisian dalam menciptakan ketertiban masyarakat.
Gembong juga menilai bahwa Gubernur Anies Baswedan selaku kepala daerah harus menjadi panglima dalam penegakan di Ibu Kota. Kewenangan itu sudah tertuang dalam peraturan daerah di Pemprov DKI dan organisasi perangkat daerah seperti sebagai perangkat daerah yang mempunyai tugas pokok dan fungsi tersebut.
"Pemda DKI Jakarta jangan lagi melakukan pembiaran atas segala bentuk pelanggaran hukum daerah, dalam hal ini pendirian, pemasangan spanduk, baliho dan atribut lainnya yang tidak sesuai peraturan," kata Gembong.
Pemprov DKI Jakarta sudah mempunyai Peraturan Daerah (Perda) No 2 Tahun 2020 tentang penanganan Covid-19 di DKI Jakarta. Pemprov DKI Jakarta harus tegas untuk menegakan ini agar pandemi ini dapat diakhiri.
Melalui langkah tegas yang diambil oleh Kodam Jaya, Pemprov DKI Jakarta diharapkan jangan ragu meminta dukungan aparat apabila di dalam upaya penegakan hukum mendapatkan gangguan dan hambatan dari pihak manapun. Sebab semua orang sama di hadapan hukum.
Di sisi lain, langkah tegas, profesional dan terukur seluruh aparatur menegakkan protokol kesehatan harus dilakukan secara konsisten.
"Sesuai dengan amanat Perda tersebut, Gubernur Anies Baswedan diberikan kewenangan untuk melaksanakan upaya terpadu penanggulangan Covid-19, melakukan penegakan disiplin kepatuhan protokol pencegahan Covid- 19. Hal ni ditujukan untuk menumbuhkan rasa kepercayaan publik terhadap pemerintah," ujar anggota Komisi A DPRD DKI tersebut. (OL-8)
Adapun massa PA 212 mulai tiba di kawasan Monas sekitar pukul 01.30 WIB.
Personel ditempatkan di sejumlah titik di sekitar Kedubes AS.
Susatyo menyebut personel tersebut gabungan dari Polda Metro Jaya, Polres Metro Jakarta Pusat, TNI, Pemda DKI dan instansi terkait.
Mantan pimpinan FPI Habib Rizieq Shihab hari ini dinyatakan bebas murni oleh BP Kelas Satu Jakarta Pusat. Rizieq Shihab menuntut penyelesaian kasus KM 50 yang menewaskan enam aggotanya.
FPI mendukung KPK mengusut tuntas dugaan penerimaan gratifikasi kasus penemabakan KM 50
Rizieq juga menjelaskan bahwa pemberian bebas bersyarat ini diberikan oleh pihak lapas, dan bukan pemberian dari pihak manapun.
Kasus Jumhur Hidayat, terkait kritik RUU Omnibuslaw, belum final di MA. Beberapa laporan kriminalisasi kepada Habib Rizieq, Rocky Gerung, dan lain sebagainya juga masih menggantung.
Mereka bernyanyi sembari mengibarkan bendera merah putih dan Palestina.
Muhammad Rizieq Shihab berorasi di depan ribuan massa yang hadir dalam reuni akbar Persaudaraan Alumni (PA) 212 di kawasan Monumen Nasional (Monas), Senin (2/12) pagi.
Jokowi selaku tergugat juga kembali tak hadir. Majelis Hakim kembali mempermasalahkan alamat pemanggilan Jokowi yang berada di luar wilayah hukum PN Jakarta Pusat.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved