Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
SIKAP tegas Pangdam Jaya Mayjen Dudung Abdurachman terhadap Front Pembela Islam (FPI) mendapat apresiasi dan dukungan dari Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta.
Namun, menurut Ketua Fraksi PDI-P Gembong Warsono langkah Pangdam tersebut seharusnya sudah dilakukan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sejak dulu.
"Langkah tegas berupa penurunan spanduk, baliho dan atribut lainnya yang bersifat provokatif adalah suatu langkah yang mestinya dilakukan Pemprov DKI sejak dulu. Tindakan tegas dan berani dari Pangdam Jaya dan Polda Metro Jaya mesti dimaknai sebagai teguran keras atas pelanggaran terhadap pelanggaran hukum yang mensyaratkan izin," ujarnya melalui keterangan resmi, Minggu (22/11).
Gembong menyatakan, langkah Pangdam Dudung masih berada dalam rambu-rambu aturan yang berlaku, yakni UU No 34 Tahun 2004 Tentang TNI. Regulasi itu mengizinkan TNI membantu pemda dan kepolisian dalam menciptakan ketertiban masyarakat.
Gembong juga menilai bahwa Gubernur Anies Baswedan selaku kepala daerah harus menjadi panglima dalam penegakan di Ibu Kota. Kewenangan itu sudah tertuang dalam peraturan daerah di Pemprov DKI dan organisasi perangkat daerah seperti sebagai perangkat daerah yang mempunyai tugas pokok dan fungsi tersebut.
"Pemda DKI Jakarta jangan lagi melakukan pembiaran atas segala bentuk pelanggaran hukum daerah, dalam hal ini pendirian, pemasangan spanduk, baliho dan atribut lainnya yang tidak sesuai peraturan," kata Gembong.
Pemprov DKI Jakarta sudah mempunyai Peraturan Daerah (Perda) No 2 Tahun 2020 tentang penanganan Covid-19 di DKI Jakarta. Pemprov DKI Jakarta harus tegas untuk menegakan ini agar pandemi ini dapat diakhiri.
Melalui langkah tegas yang diambil oleh Kodam Jaya, Pemprov DKI Jakarta diharapkan jangan ragu meminta dukungan aparat apabila di dalam upaya penegakan hukum mendapatkan gangguan dan hambatan dari pihak manapun. Sebab semua orang sama di hadapan hukum.
Di sisi lain, langkah tegas, profesional dan terukur seluruh aparatur menegakkan protokol kesehatan harus dilakukan secara konsisten.
"Sesuai dengan amanat Perda tersebut, Gubernur Anies Baswedan diberikan kewenangan untuk melaksanakan upaya terpadu penanggulangan Covid-19, melakukan penegakan disiplin kepatuhan protokol pencegahan Covid- 19. Hal ni ditujukan untuk menumbuhkan rasa kepercayaan publik terhadap pemerintah," ujar anggota Komisi A DPRD DKI tersebut. (OL-8)
PANGLIMA Kodam Jaya Mayjen Dudung Abdurachman menjadi episentrum perhatian publik, kemarin.
Munarman rencananya akan dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus tersebut.
Pertanyaan penyidik seputar percakapan antara Munarman ke salah salah satu tersangka yang sudah ditetapkan, yakni Supriadi.
Usai diperiksa, pengacara Munarman, Samsul Bahri, mengatakan kliennya dicecar 20 pertanyaan oleh penyidik.
FPI menyebut setidaknya ada dua kebijakan Anies yang dianggap ramah dengan kemaksiatan yaitu penyelenggaraan Djakarta Warehouse Project dan pemberian penghargaan terhadap diskotek.
Pemprov DKI Jakarta di bawah kepemimpinan Bapak Anies Baswedan tidak cukup mampu mengubah secara fundamental kebijakan Pemprov DKI Jakarta
SEORANG kawan mengirimkan pertanyaan renungan via pesan singkat, terkait dengan Teori Intervensi Militer ke ranah sipil dari Huntington (1957) dan Janowitz (1960), apakah relevan kembali?
Ma'arif menuturkan Menteri Pertahanan Prabowo Subianto tidak hadir dalam Reuni Akbar 212. Ketidakhadiran Prabowo memang tidak diundang oleh pihak panitia acara.
Polisi tidak menyiapkan pengamanan secara khusus terhadap kedatangan HRS di bandara.
Kepulangan Rizieq yang rencananya kembali pada Selasa (10/11) mendatang.
"Jadi kalau jemput ke bandara tidak perlu banyak-banyak, apalagi jumlahnya sampai jutaan," ujarnya.
Sebagai objek vital nasional, Bandara Internasional Soekarno-Hatta dijaga TNI sesuai UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved