Headline
Pesan Presiden ialah efisiensi dimulai dari level atas.
Kumpulan Berita DPR RI
POLDA Metro Jaya (PMJ) berencana melakukan gelar perkara untuk menentukan kelanjutan penanganan kasus kerumunan di pernikahan anak Imam Besar FPI Rizieq Shihab. Gelar perkara dijadwalkan pada Senin (23/11) depan.
Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Kombes Ahmad Ramadhan menjelaskan penyidik akan mempersiapkan gelar perkara ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati DKI Jakarta.
"Kemudian, tindak lanjut penyidik pada Senin (23/11) akan mempersiapkan ekspose ke JPU Kejati DKI," ujar Ahmad, Jumat (20/11).
Baca juga: TNI Turunkan Baliho Rizieq, IPW Beri Apresiasi
Adapun gelar perkara akan menentukan langkah selanjutnya dalam penanganan kasus. Jika diduga kuat ada tindak pidana, polisi akan menaikkan status hukum ke tahap penyidikan.
Hari ini, penyidik PMJ telah memanggil tujuh orang saksi. Namun, hanya dua orang yang memenuhi panggilan tersebut, yakni Kadishub DKI dan BPBD DKI.
Sedangkan lima orang lainnya belum memenuhi panggilan sampai berita ini diturunkan. Pun, belum diketahui alasannya. Pihak yang absen dari panggilan polisi termasuk Rizieq Shihab, Najwa Shihab dan Muhammad Irfan Alaydrus.(OL-11)
Update kasus penyiraman air keras aktivis KontraS, Andrie Yunus. Polda Metro Jaya uji forensik helm dan wadah cairan kimia untuk lacak DNA dan sidik jari pelaku
Polda Metro Jaya usut tuntas kasus penyiraman air keras aktivis KontraS Andrie Yunus melalui scientific crime investigation atas instruksi langsung Presiden Prabowo
GUBERNUR DKI Jakarta Pramono Anung mengimbau warga yang akan mudik Lebaran 2026 untuk melaporkan rencana keberangkatannya kepada pengurus RT dan RW setempat.
Polda Metro Jaya memberikan peringatan keras kepada masyarakat yang berencana melakukan mudik Lebaran 2026 menggunakan sepeda motor.
Setelah menerima lembar kesimpulan kedua pihak, pemohon dan termohon praperadilan, Hakim Zaenal Arifin menyatakan putusan dibacakan pada Selasa depan.
POLDA Metro Jaya menegaskan bahwa status wajib lapor bagi Rismon Sianipar, tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah ijazah Jokowi
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved