Headline
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Kumpulan Berita DPR RI
POLDA Metro Jaya (PMJ) berencana melakukan gelar perkara untuk menentukan kelanjutan penanganan kasus kerumunan di pernikahan anak Imam Besar FPI Rizieq Shihab. Gelar perkara dijadwalkan pada Senin (23/11) depan.
Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Kombes Ahmad Ramadhan menjelaskan penyidik akan mempersiapkan gelar perkara ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati DKI Jakarta.
"Kemudian, tindak lanjut penyidik pada Senin (23/11) akan mempersiapkan ekspose ke JPU Kejati DKI," ujar Ahmad, Jumat (20/11).
Baca juga: TNI Turunkan Baliho Rizieq, IPW Beri Apresiasi
Adapun gelar perkara akan menentukan langkah selanjutnya dalam penanganan kasus. Jika diduga kuat ada tindak pidana, polisi akan menaikkan status hukum ke tahap penyidikan.
Hari ini, penyidik PMJ telah memanggil tujuh orang saksi. Namun, hanya dua orang yang memenuhi panggilan tersebut, yakni Kadishub DKI dan BPBD DKI.
Sedangkan lima orang lainnya belum memenuhi panggilan sampai berita ini diturunkan. Pun, belum diketahui alasannya. Pihak yang absen dari panggilan polisi termasuk Rizieq Shihab, Najwa Shihab dan Muhammad Irfan Alaydrus.(OL-11)
ROY Suryo yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik menunjukkan fotokopi ijazah Jokowi atau Joko Widodo.
Tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi), Roy Suryo, merespons langkah penyidik Polda Metro Jaya yang kembali memeriksa Jokowi
PT Transjakarta menyampaikan belasungkawa atas insiden kecelakaan di Jalan Margasatwa Raya, Jakarta Selatan.
Polisi kembali memeriksa Presiden ke-7 Joko Widodo untuk melengkapi berkas perkara Roy Suryo Cs setelah petunjuk P-19 dari Kejati DKI Jakarta. Pemeriksaan berlangsung di Solo selama dua jam.
POLDA Metro Jaya mengungkapkan bayi yang ditemukan di sebuah apartemen Kota Bekasi, Jawa Barat, pada Senin (9/2), dinyatakan meninggal dunia.
Masa pencekalan tersebut berlaku selama 20 hari, terhitung sejak 10 Februari hingga 1 Maret 2026.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved